Bantah Isu Pemeriksaan, Kejati Kepri Tegaskan Kegiatan di SPPG Hanya Pendataan
Gambar ilustrasi pendataan SPPG di Kepri dibuat dengan AI. (Batamnews)
Tanjungpinang, Batamnews — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membantah kabar yang menyebutkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Kepri. Kegiatan yang berlangsung beberapa waktu terakhir itu, menurut Kejati, hanyalah pendataan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Yovandi Yazid, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2026.
"Itu bagian dari pendataan, bukan pemeriksaan," ujarnya singkat.
Baca juga: Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah: Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Namun, ketika wartawan menanyakan kabupaten atau kota mana saja yang sudah didata, Yovandi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di seluruh kabupaten/kota.
"Seluruh kabupaten/kota," sebutnya.
Sebelumnya, beredar informasi di sejumlah media di Kepulauan Riau bahwa Kejati Kepri memeriksa belasan SPPG yang tersebar di wilayah tersebut. Kabar itu pun menuai pertanyaan publik terkait dasar hukum dan ruang lingkup kegiatan tersebut.
Klarifikasi dari Kejati Kepri ini sekaligus merespons surat edaran dari Kejaksaan Agung yang justru memerintahkan penghentian kegiatan serupa di tingkat nasional.
Sehari sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Surat itu berisi perintah dari Direktur Penyidikan Jampidsus selaku penyidik untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masing-masing wilayah hukum.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data dua kali sudah selesai. Surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin, 13 Juli 2026.
Perintah penghentian itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait.
Baca juga: Kejagung Keluarkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga bersiap membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim ini disiapkan untuk mempelajari seluruh administrasi perkara dan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pejabat internal Kejaksaan.
"Yang jelas kita kan baru menerima (administrasi). Nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung akan membentuk penyidik khusus. Khusus ini, karena penyidik kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," ujar Anang.

Komentar Via Facebook :