Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah: Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru

Kejagung Luruskan Status Febrie Adriansyah: Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat menggelar konfrensi pers.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan pernyataan sebelumnya terkait status hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Meskipun diterbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Febrie tetap berstatus tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie tidak gugur dengan terbitnya Sprindik baru tersebut. Hal ini mempertimbangkan Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik Polri.

"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangkan juga Sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Baca juga: Balap Liar di Kepri Jadi Sorotan, Polda Kepri Tegaskan Sanksi Hukum dan Imbauan untuk Generasi Muda 

Anang menegaskan, penerbitan Sprindik baru bukan berarti menghapus status tersangka Febrie. Kejagung justru menerbitkan Sprindik itu sambil menunggu kelengkapan berkas dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima statusnya. Hanya saja kita terbitkan dulu Sprindik sambil menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasca pengalihan perkara dari Polri. Lembaga kejaksaan juga telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Anang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026.

Baca juga: Motor Masih Kredit Raib di Depan Rumah, Polsek Bengkong Bekuk Residivis Curanmor

Adapun ketiga Sprindik tersebut adalah:

  1. Sprindik Nomor 43 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
  2. Sprindik Nomor 44 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi batubara di PT PLN yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
  3. Sprindik Nomor 45 terkait kasus Asabri.

Dengan pelurusan ini, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berlanjut meskipun ada perubahan dalam administrasi penyidikan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :