Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri: Sudah Gelar Perkara
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman didampingi Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dan Plt Jampidsus Rudi Margono saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan itu, Polri resmi mengumumkan penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri.
Jakarta, Batamnews – Kejaksaan Agung dan Polri akhirnya mengungkap identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengguncang dunia hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman hadir langsung dalam pengumuman tersebut.
"Inisial F yang selama ini menjadi teka-teki publik kini sudah jelas. F adalah orang yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus," ujar Habiburokhman sambil menunjuk Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya.
Baca juga: Rudi Margono: Plt Jampidsus Eks Kajati DKI yang Pernah Jerat Gubernur Kepri Kasus Korupsi
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, memastikan bahwa inisial F mengacu pada Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, kita menetapkan dua tersangka," jelas Totok.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan tersangka berinisial DR dalam perkara yang sama. DR diduga terlibat dalam TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan hukum perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Polisi Pamerkan 74 Kg Emas & Ratusan Miliar Rupiah, Ini Barang Bukti Kasus Korupsi Batubara
Polri dan Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan transparan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik Kortastipidkor Polri.

Komentar Via Facebook :