Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Cafe de'CLAN & Money Changer Cipete, Jaksel dalam Kasus Korupsi
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, memberikan keterangan pers kepada awak media usai melakukan penggeledahan di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/26). Penggeledahan yang digelar serentak di delapan titik tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout serta pencucian uang terkait Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025. (Foto: Dok. TBN)
Jakarta, Batamnews — Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua lokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026. Dua tempat yang digeledah adalah Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi serentak di delapan titik yang menjadi target penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam skema penyidikan gabungan atau *joint investigation* dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Cabuli Anak Murid, Guru SMK di Batam Divonis 12 Tahun Penjara
"Penggeledahan ini bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi menyangkut tata kelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri," ujar Totok di lokasi penggeledahan.
Ia menyebutkan, kasus tersebut mencakup dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya periode 2020 hingga 2025. Selain itu, penyidikan juga menyasar dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Teknisnya nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Totok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan terkait dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap oleh penyelenggara negara.
"Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," jelas Victor.
Victor menyebutkan, kasus ini disidik dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Mobil Rp 2 M Suap Sekda Kuansing Ditemukan KPK di Gudang, Pelat Sudah Diganti
"Kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti di sekitar delapan lokasi penggeledahan. Hari ini kami lakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer," ungkap Victor.
Ia menambahkan, hasil penggeledahan dan langkah selanjutnya akan disampaikan kemudian oleh tim penyidik yang bekerja secara terpadu.

Komentar Via Facebook :