Polres Karimun Bongkar 4 Kasus Sekaligus: Sabu 775 Gram, Curanmor, Curat, dan Cubis, 5 Tersangka Diamankan

Polres Karimun Bongkar 4 Kasus Sekaligus: Sabu 775 Gram, Curanmor, Curat, dan Cubis, 5 Tersangka Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polres Karimun menunjukkan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat netto 775,1 gram beserta dua paket tambahan seberat 5,27 gram dan perlengkapan alat hisap yang berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial RN dan RO, pada konfrensi pers, Selasa (30/06/2026).

Nurjali

Karimun, Batamnews - Aparat Kepolisian Resor Karimun berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana sekaligus dalam waktu bersamaan. Total lima orang tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika jaringan internasional hingga pencurian handphone di pinggir jalan.

Pengungkapan paling menonjol dilakukan Satresnarkoba. Dua tersangka berinisial RN dan RO ditangkap bersama sembilan paket sabu dengan berat bersih 775,1 gram. Petugas juga menemukan dua paket sabu tambahan seberat 5,27 gram, alat hisap, dan ponsel.

Dari penyelidikan, sabu dibawa dari Johor, Malaysia melalui pelabuhan internasional. Cara pelaku menyelundupkannya dengan melilitkan narkotika di tubuh sebelum diedarkan di wilayah Karimun.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Jasad Bayi dalam Karung di Batam, Ibu Kandung Diamankan

Kasus pencurian kendaraan bermotor di area parkir Wiko Star Club juga cepat terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim menangkap tersangka HP dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Satu unit sepeda motor Honda Beat korban berhasil diamankan dan dikembalikan. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku beraksi saat di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Satreskrim kembali menangkap residivis berinisial HS. Pelaku masuk ke rumah korban melalui plafon dan mengambil dua unit handphone. Penangkapan dilakukan kurang dari sehari setelah kejadian.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit Realme C55, satu sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan alat perusak gembok rumah.

Kasus pencurian handphone jenis cubis juga terungkap. Tersangka FS alias Camat, seorang residivis, memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil iPhone 14 yang diletakkan di dashboard motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Meral.

Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku di hari yang sama. Handphone korban turut diamankan.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan keberhasilan ini sebagai bentuk keseriusan Polres menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana konvensional. Keberhasilan ini hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi," ujar AKBP Yunita Stevani.

Baca juga: Modus Concealment Paket Bayi Terbongkar, Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kg ke Kendari

Ia mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

Seluruh tersangka dijerat pasal sesuai tindak pidana masing-masing. Ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau mati khusus pelaku narkotika.

Polres Karimun akan terus meningkatkan upaya preventif, preentif, dan penegakan hukum. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kejahatan dapat menghubungi layanan Polisi 110, gratis dan siap membantu 24 jam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :