Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas Ilegal, 30 Pegawai Bea Cukai dan 20 Pihak Swasta Diperiksa
Kortas Tipidkor Polri usut temuan adanya praktik impor telepon seluler bekas masuk ke Indonesia menggunakan dokumen impor tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. (Foto: suaraindonesia.co.id)
Sidoarjo, Batamnews – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengusut dugaan korupsi dalam praktik impor telepon seluler bekas ilegal melalui jalur Bandara Juanda. Hingga kini, sedikitnya 50 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin, mengungkapkan bahwa sebanyak 30 saksi berasal dari unsur Bea Cukai, sementara sekitar 20 orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," kata Mulya di Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Lokasi itu meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta rumah dua individu berinisial MT dan AY.
MT diketahui merupakan importir dari pihak swasta, sedangkan AY merupakan oknum pegawai Bea Cukai yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses masuknya barang ilegal tersebut.
Dalam penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa para importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
Tak hanya itu, barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur yang berlaku. Dugaan keterlibatan oknum internal Bea Cukai menjadi salah satu fokus penyidikan.
"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ujar Mulya.
"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," sambungnya.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik suap dalam kasus tersebut. Sejumlah uang diduga mengalir kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara agar proses impor dapat berjalan tanpa hambatan.
Menurut Mulya, praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2024 hingga 2026.
"Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara," katanya.
Meski sejumlah temuan awal telah diperoleh, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Kortastipidkor masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara akibat praktik impor ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan. Penyidik menggandeng tenaga ahli untuk menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas impor yang diduga melanggar aturan tersebut.
Mulya menegaskan bahwa Kortastipidkor Polri akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka tanpa pandang bulu.
"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya.
Komentar Via Facebook :