Bea Cukai Batam Ungkap 54 Kasus Pelanggaran Selama Mei 2026, Rokok Ilegal Dominasi

Bea Cukai Batam Ungkap 54 Kasus Pelanggaran Selama Mei 2026, Rokok Ilegal Dominasi

Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Mei 2026.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Mei 2026. Penindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, mulai dari peredaran rokok ilegal, penyelundupan narkotika dan prekursor, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, hingga masuknya pakaian bekas ilegal atau ballpress.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan berbagai penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga wilayah perbatasan Batam dari berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung, Selasa (9/6/2026).

Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 11 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,3 juta batang hasil tembakau tanpa pita cukai.

Salah satu pengungkapan dilakukan oleh petugas patroli laut BC-15029 di Perairan Pulau Citlim pada 8 Mei 2026. Petugas mencurigai sebuah speedboat tanpa nama yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 380.800 batang rokok ilegal yang kemudian diamankan di Dermaga Tanjung Uncang.

Penindakan serupa kembali dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026. Petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari lokasi tersebut diamankan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis.

Selain itu, sebuah kapal kayu tanpa nama yang beroperasi di Perairan Pangkil juga kedapatan mengangkut 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.

Dalam kasus tersebut, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku dikenakan sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, dengan total mencapai Rp185,7 juta yang seluruhnya disetorkan sebagai penerimaan negara.

Agung menegaskan mekanisme Ultimum Remedium bukan berarti pelanggaran dapat diabaikan. Menurutnya, sanksi yang dikenakan tetap memberikan efek jera bagi pelaku.

“Keuntungannya tidak sebanding dengan denda yang harus dibayar, sehingga diharapkan para pelaku usaha lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain penindakan di bidang cukai, Bea Cukai Batam juga mencatat empat kasus pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai mencapai Rp747,5 juta.

Salah satu kasus melibatkan seorang warga negara Brunei Darussalam yang tiba dari Singapura pada 10 Mei 2026. Penumpang tersebut diketahui membawa uang tunai dalam berbagai mata uang tanpa melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.

Uang yang dibawa terdiri dari Rp19,3 juta, SGD 5.154, BND 3.539, MYR 3.090, GBP 3.350, dan USD 4.800. Jika dikonversi berdasarkan kurs yang berlaku, nilainya mencapai sekitar Rp312 juta.

Jumlah tersebut melebihi batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018. Atas pelanggaran itu, pelaku dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Di sektor pemberantasan narkotika, Bea Cukai Batam mengungkap dua kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menemukan 20 gram ganja yang disembunyikan di dalam tas selempang milik seorang penumpang. Barang bukti bersama pelaku kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang.

Sementara itu, pada 17 Mei 2026, petugas di Pelabuhan Internasional Harbour Bay menggagalkan penyelundupan 260 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang tersebut disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi dan dikenakan oleh seorang penumpang asal Malaysia.

Kasus itu selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga melakukan 13 penindakan terhadap masuknya pakaian bekas ilegal atau ballpress sepanjang Mei 2026. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 147 koli barang bukti.

Menurut Agung, berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai Batam dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk barang ilegal ke wilayah Batam.

Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah perbatasan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :