Enam Tersangka Kecelakaan Kerja PT ASL Shipyard Segera Disidang di PN Batam

Enam Tersangka Kecelakaan Kerja PT ASL Shipyard Segera Disidang di PN Batam

Pemasangan gelang kaki (detection kit) pada tahanan kota yang dilakukan Oleh kejaksaan negeri Batam (Dok. Istimewa)

Nurjali

Batam, Batamnews - Perkara pidana kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa di PT ASL Shipyard akhirnya naik ke meja hijau. Setelah berkas dinyatakan lengkap, enam orang tersangka kini hanya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana di Pengadilan Negeri Batam.

Proses hukum kasus ini memasuki babak baru. Pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam secara resmi melimpahkan berkas perkara jilid kedua ke pengadilan. Dengan langkah ini, penyidikan dinyatakan rampung dan kewenangan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan hakim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram, membenarkan hal itu. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam terkait siapa saja hakim yang akan memimpin sidang.

Baca juga: Ketua Komando Batam Desak Polsek Batuaji Usut Tuntas Penganiayaan Driver Online oleh Oknum Ormas PBB

"Berkas perkara kecelakaan kerja PT ASL jilid dua telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam pada pekan lalu. Saat ini Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dalam waktu dekat," ujar Iqram kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.

Sebelum pelimpahan berkas, rangkaian proses hukum berjalan intensif. Penyidik dari Polresta Barelang telah menyerahkan keenam tersangka beserta barang bukti kepada jaksa dalam proses Tahap II. Seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara untuk kepentingan penuntutan.

Tak hanya orang, ratusan barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan juga turut dilimpahkan. Benda-benda itu nantinya akan dihadirkan jaksa di persidangan untuk menguatkan dakwaan dan membuktikan adanya unsur kelalaian.

Kasus ini bermula dari insiden fatal di lingkungan PT ASL Shipyard yang mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Dari hasil penyidikan, polisi mendapati dugaan kuat bahwa kecelakaan tersebut dipicu oleh kelalaian prosedur keselamatan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka-luka, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Dwi Putri: Saksi Ungkap CCTV Mess Dicopot atas Perintah Papi Charles

Persidangan nanti diprediksi akan berjalan alot. Jaksa dijadwalkan membacakan dakwaan secara rinci, sementara majelis hakim akan menguji secara mendalam rangkaian peristiwa serta tanggung jawab pidana masing-masing terdakwa. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat menyangkut penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di salah satu kawasan industri galangan kapal terbesar di Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :