PPATK Deteksi Transaksi Judi Online via QRIS Pada Piala Dunia 2026, Polri Hidupkan Kembali Satgas Antimafia Bola
ilustrasi (freepik)
Jakarta, Batamnews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi deposit judi online yang meningkat menjelang perhelatan Piala Dunia 2026. Temuan ini berdasarkan pola dan riwayat analisis transaksi pada turnamen sepak bola besar sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa para pemain judi bola kini memanfaatkan fasilitas QRIS untuk melakukan deposit. Pola ini serupa dengan aktivitas transaksi judi online pada umumnya.
"Sebagaimana aktivitas transaksi deposit judi online pada umumnya, pola umum deposit taruhan sepak bola menggunakan metode QRIS," ujar Ivan seperti dikutip dari Tempo pada Selasa, 16 Juni 2026.
Baca juga: Tega Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan, Pelaku SMD Diringkus Polisi di Tembesi Batu Aji
PPATK juga menemukan fakta bahwa angka transaksi judi bola relatif lebih besar dibandingkan deposit judi online pada website permainan umum seperti kasino. Para pemain dapat memasang taruhan dengan nilai besar dalam setiap pertandingan.
Selain itu, lembaga yang dipimpin Ivan itu mendeteksi para operator judi online menggunakan rekening bank nominee. Mayoritas rekening tersebut merupakan hasil jual beli yang digunakan sebagai layering transaksi dari deposit yang terkumpul melalui QRIS.
"Rekening dormant cenderung tidak lagi digunakan," kata Ivan menambahkan.
Untuk mengantisipasi lonjakan transaksi judi online selama Piala Dunia 2026, PPATK berkoordinasi aktif dengan Markas Besar Kepolisian RI dan kepolisian daerah. Hasil analisis disampaikan secara proaktif maupun berdasarkan permintaan polisi.
Langkah antisipasi juga dilakukan dari sisi penegakan hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengaktifkan kembali Satuan Tugas Antimafia Bola.
Baca juga: Pelaku “Rayap Besi” Terowongan Pelita Ditangkap Polresta Barelang, Ternyata Warga Sungai Panas
“Jadi tentunya satgas ini akan kami hidupkan kembali, sehingga jangan sampai nanti terkait dengan masalah hiburan Piala Dunia ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan pelanggaran,” kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 10 Juni 2026.
Sebagai informasi, Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 12 Juni hingga 20 Juli 2026. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, ajang sepak bola internasional tersebut diikuti oleh 48 tim.
Komentar Via Facebook :