Modus Transfer Palsu, Pria 29 Tahun di Bintan Ditangkap Usai Tipu Toko Emas Zam-Zam
Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan terduga pelaku penipuan berinisial TMM (29) di sebuah rumah sewaan Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (14/6/2026) malam. Pelaku yang menggunakan modus transfer palsu untuk menggasak gelang emas di Toko Emas Zam-Zam, Bintan Timur, itu ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. (Foto: Dok. Polsek Bintan Timur)
Bintan, Batamnews - Seorang pria berinisial TMM (29) harus mendekam di sel tahanan setelah aksi penipuannya terhadap pemilik toko emas di Bintan akhirnya terungkap. Pelaku yang menggunakan modus bukti transfer palsu itu diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Senin, 14 Juni 2026 malam.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sore, saat TMM mendatangi Toko Emas Zam-Zam yang terletak di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan sikap tenang, ia berpura-pura menjadi pembeli dan tertarik pada sebuah gelang emas.
Di hadapan pemilik toko, Zamzami (59), TMM menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya sebagai tanda pembayaran. Korban yang awalnya percaya kemudian menyerahkan gelang emas tersebut.
Namun, saat dicek lebih lanjut, tak ada satupun uang yang masuk ke rekening Zamzami. Pelaku ternyata hanya memalsukan bukti transfer.
Sadar telah ditipu, korban melalui pelapor Fakhrul Lazi resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur pada Minggu, 14 Juni 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan TMM. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah sewaan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat diinterogasi, TMM mengakui semua perbuatannya dan mengaku telah membawa kabur emas hasil tipuan tersebut.
Baca juga: Tega Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan, Pelaku SMD Diringkus Polisi di Tembesi Batu Aji
"Pelaku dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut," ujar salah satu petugas.
Atas tindakannya, TMM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
Komentar Via Facebook :