Gagalkan Penyelundupan dari Malaysia, Petugas Sita Ekstasi 'Hellcat' yang Kadarnya Mirip Heroin

Gagalkan Penyelundupan dari Malaysia, Petugas Sita Ekstasi

Dengan tangan terborgol, seorang pria lanjut usia berinisial Ak (67) digiring petugas gabungan Kodaeral IV dan Lanal Tanjung Balai Karimun dari speedboat fiber yang digunakannya menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Pria asal Teluk Uma, Karimun ini diamankan di Perairan Takong Iyu, Rabu (10/6/2026), bersama barang bukti sabu 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat.

Nurjali

Karimun, Batamnews — Tim gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV dan Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Operasi itu berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Ak, usia 67 tahun, warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu-sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi merek Hellcat. Barang haram itu diduga diselundupkan dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju Karimun.

Baca juga: Pemuda 21 Tahun di Bintan Timur Ditangkap karena Setubuhi Anak 15 Tahun hingga Hamil

Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika melalui jalur laut.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi sebuah speedboat yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Takong Iyu," ujar Berkat dalam konferensi pers di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, Jumat, 12 Juni 2026.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengejar speedboat fiber bermesin 40 PK yang dikemudikan pelaku. Saat pemeriksaan awal, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari nakhoda. Speedboat itu pun dibawa ke Posal Takong Iyu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru. Selain itu, ditemukan 582 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening.

Nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,917 miliar.

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengungkapkan hasil pengujian menunjukkan pil ekstasi jenis Hellcat memiliki kandungan zat kimia sangat tinggi.

"Jadi saat pengetesan yang dilakukan Bea Cukai kemarin, kadar kimia dari ekstasi tersebut sudah hampir mendekati heroin dan pastinya lebih berbahaya," ungkap Samuel.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyelundupan itu telah dilakukan sebanyak dua kali dengan imbalan mencapai Rp40 juta.

"Dari penangkapan ini, pengakuan tersangka ia sudah melakukan dua kali. Yang pertama pada bulan April 2026," tambah Samuel.

Baca juga: Polres Karimun Musnahkan 95 Gram Sabu, 100 Butir Ekstasi, dan 135 Gram Vape Liquid Beretomidat

Selain narkotika, petugas mengamankan dua unit telepon genggam, KTP, SIM C, surat izin mengemudi Malaysia, uang tunai Rp3.144.000, serta satu unit speedboat yang digunakan mengangkut barang haram tersebut.

Hasil pengujian sampel oleh Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung sabu-sabu dan ekstasi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti narkotika itu rencananya akan dimusnahkan setelah seluruh proses administrasi dan penyidikan selesai.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :