Polres Karimun Musnahkan 95 Gram Sabu, 100 Butir Ekstasi, dan 135 Gram Vape Liquid Beretomidat
Petugas Satresnarkoba Polres Karimun menghancurkan barang bukti narkotika menggunakan blender dan alat berat, Senin (12/6). Sebanyak 85,26 gram sabu, 31,40 gram pil ekstasi, dan 122,48 gram vape liquid mengandung etomidat dilebur hingga tidak dapat disalahgunakan lagi. Pemusnahan ini hasil pengungkapan dua kasus berbeda pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Karimun, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua laporan polisi berbeda pada akhir Mei hingga awal Juni 2026. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Karimun, Jumat, 12 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Jackson Marpaung, S.H., didampingi Kasihumas dan Kasipropam. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tg. Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Ipda Jackson Marpaung menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026. Pelaku berinisial J merupakan limpahan dari KPPBC Tg. Balai Karimun.
Baca juga: Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Jambret iPhone 14 di Batam, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti
Kasus kedua diungkap di ruang tunggu Pelabuhan KPK pada 3 Juni 2026 dengan pelaku berinisial DRP.
Dari pelaku J, petugas mengamankan:
- 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai seberat 78 gram
- 20 cartridge vape liquid merek Thugh seberat 55,2 gram
- Keduanya mengandung etomidate.
Dari pelaku DRP, petugas mengamankan:
- 1 paket sabu seberat 95,26 gram
- 100 butir pil ekstasi merek Rolex seberat 41,40 gram
Total barang bukti: vape liquid 135,96 gram, sabu 95,26 gram, dan ekstasi 100 butir.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sisanya yang dimusnahkan:
- Vape liquid: 122,48 gram
- Sabu: 85,26 gram
- Pil ekstasi: 31,40 gram
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, lalu direbus dengan air panas.
Baca juga: Modus Kotak Kayu dan Nama Samaran, Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Ganja dari Banda Aceh ke Batam
Pelaku J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b KUHP 2023 subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b KUHP 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Narkotika Golongan II. Karena berat barang melebihi 5 gram, ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda kategori V sampai VI.
Pelaku DRP dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, atau seumur hidup, atau mati, plus denda Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Ipda Jackson Marpaung.
Polres Karimun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan segera melaporkan melalui Layanan Polisi 110.
Komentar Via Facebook :