Pemuda 21 Tahun di Bintan Timur Ditangkap karena Setubuhi Anak 15 Tahun hingga Hamil

Pemuda 21 Tahun di Bintan Timur Ditangkap karena Setubuhi Anak 15 Tahun hingga Hamil

ilustrasi

Nurjali

Bintan, Batamnews - Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial A harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek Bintan Timur karena melakukan persetubuhan dengan remaja putri yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan itu pertama kali terjadi pada Mei 2025. Lokasinya di sebuah rumah di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, menyampaikan bahwa pelaku mengulangi aksinya. Dalam kurun waktu yang sama, A melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak tiga kali.

Baca juga: Polres Karimun Musnahkan 95 Gram Sabu, 100 Butir Ekstasi, dan 135 Gram Vape Liquid Beretomidat

"Dua kali dilakukan pada Mei 2025. Satu lagi pada September 2025 lalu," kata Yofi, Jumat, 12 Juni 2026.

Yofi menjelaskan, sebelum kejadian, keduanya berkenalan di Taman Kolam Kijang. Mereka lalu bertukar nomor WhatsApp.

"Hampir setiap hari intens berkomunikasi," ujar Yofi.

Hubungan itu berlanjut hingga mereka memutuskan berpacaran. Namun setelah beberapa bulan, hubungan mereka kandas pada Oktober 2025.

Setelah putus, korban menyadari bahwa dirinya hamil. A disebut tidak mau bertanggung jawab.

Korban baru melahirkan. Kemudian pada 29 Mei 2026, ia membuat laporan ke Mapolsek Bintan Timur.

Polisi langsung bergerak. A diamankan di salah satu lokasi proyek pembangunan di Bintan Timur.

Baca juga: Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Jambret iPhone 14 di Batam, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti

"Setelah kami interogasi, dia mengakui perbuatan itu. Anggota lalu membawanya ke Mapolsek Bintan Timur untuk jalani proses hukum lebih lanjut," kata Yofi.

A kini dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 415 Huruf b UU yang sama.

"Ancaman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Yofi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :