Menteri P2MI Soroti 3.829 Deportasi via Batam, Trigger Center Diluncurkan untuk Cegah PMI Ilegal ke Malaysia

Menteri P2MI Soroti 3.829 Deportasi via Batam, Trigger Center Diluncurkan untuk Cegah PMI Ilegal ke Malaysia

Menteri P2MI, Mukhtarudin saat berada di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Selasa 9 Juni 2026 (Jamaluddin/Batamnews)

Nurjali

Batam, Batamnews — Suasana di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa pagi 9 Juni 2026, tampak lebih sibuk dari biasanya. Sejumlah petugas bersiaga di area kedatangan internasional. 

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, tiba untuk meninjau langsung pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), terutama mereka yang baru dideportasi dari Malaysia.

Batam kembali menjadi perhatian pemerintah. Kota yang berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura itu masih menjadi pintu utama keluar-masuk pekerja migran, termasuk mereka yang berangkat tanpa prosedur resmi.

Baca juga: Menteri P2MI Turun Langsung ke Tanjungpinang, Pastikan Layanan Migran Ramah dan Manusiawi

Di sela peninjauan, Mukhtarudin mengumumkan pembentukan trigger center. Pusat pelayanan terpadu ini dibangun melalui kerja sama antara Kementerian P2MI, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic (BTP).

"Sekarang kami membentuk trigger center sebagai ekosistem pelayanan terpadu pekerja migran mulai dari hulu sampai hilir," kata Mukhtarudin.

Menurut dia, pusat layanan tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai tahapan perlindungan pekerja migran. Mulai dari proses keberangkatan, pendampingan, hingga penanganan ketika mereka dipulangkan atau dideportasi.

Usai meninjau pelabuhan, Mukhtarudin bergerak menuju shelter penampungan deportan. Di lokasi itu, ia menemui puluhan pekerja migran yang sehari sebelumnya dipulangkan dari Johor Bahru, Malaysia.

Pemerintah, kata dia, memastikan seluruh deportan memperoleh pelayanan dasar. Mereka mendapat pemeriksaan kesehatan, pengobatan bagi yang sakit, hingga fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

"Hari ini kami kunjungan kerja ke shelter untuk menemui para deportan yang baru datang kemarin dari Johor Bahru dan kami fasilitasi semua, yang sakit kami obati," ujarnya.

Kementerian juga sedang melakukan pendataan dan *profiling* terhadap para deportan. Berdasarkan temuan awal, sebagian besar dari mereka berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Mereka tidak memiliki dokumen resmi sebagai pekerja migran.

Meski demikian, Mukhtarudin menegaskan status keberangkatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan.

Data Kementerian menunjukkan arus deportasi melalui Batam masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Hingga Juni 2026, sebanyak 883 deportan tercatat masuk melalui Pelabuhan Batam Center. 

Dalam rentang 2024 hingga pertengahan 2026, jumlah deportan yang dipulangkan melalui Batam mencapai 3.829 orang.

Mukhtarudin mengakui tingginya angka tersebut menjadikan Batam sebagai wilayah paling rawan dalam pengawasan pekerja migran.

"Batam ini tertinggi, tapi ada juga Entikong di Pontianak, Nunukan di Kalimantan Utara, penyeberangan dari Dumai dan Medan," katanya.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di Batam dan Kepulauan Riau memperkuat koordinasi. Tujuannya untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi mereka yang kembali ke Indonesia.

Menurut Mukhtarudin, tidak sedikit warga yang menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi karena minim informasi mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri. Karena itu, negara harus tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan status keberangkatannya.

Baca juga: Autogate di Pelabuhan Batam Center Percepat Layanan, Menteri P2MI: Tapi Jadi Celah PMI Ilegal!

"Karena ini bagian dari pelayanan publik, kami harapkan negara hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun para deportan," ujarnya.

Di akhir kunjungan, Mukhtarudin mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Ia meminta calon pekerja migran mendaftarkan diri melalui kantor-kantor Kementerian P2MI di daerah atau perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin resmi.

Pemerintah berharap langkah itu dapat menekan praktik pengiriman pekerja migran secara non-prosedural. Praktik ini selama ini masih banyak berujung pada deportasi, eksploitasi, maupun persoalan hukum di negara tujuan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :