Kuasa Hukum Wilson Bantah Ada Niat Bunuh Dwi Putri, Sebut Pemicu Berawal dari Video Rekayasa
Para Penasihat Hukum Terdakwa Utama; Wilson Lukman, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 8 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, batamnews - Tim kuasa hukum Wilson Lukman membantah tudingan bahwa kliennya memiliki niat untuk menganiaya ataupun membunuh Dwi Putri Apriliandini, calon pemandu lagu yang meninggal dunia di sebuah mess pekerja hiburan malam di Batam pada November tahun lalu.
Pernyataan itu disampaikan seusai sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 8 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan mengenai dugaan rangkaian kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Salah satu penasihat hukum Wilson, Anggelinus, mengatakan kliennya bertindak dalam kondisi emosi setelah melihat sebuah video yang diyakininya sebagai rekayasa. Video itu, menurut dia, sengaja dibuat oleh terdakwa lain, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika.
“Klien kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, apalagi niat membunuh. Ini semua akibat video rekayasa yang secara sengaja dibuat oleh terdakwa Anik,” kata Anggelinus.
Menurut dia, tidak adanya niat jahat dapat dilihat dari tindakan Wilson yang disebut segera mencari bantuan medis ketika kondisi korban memburuk.
“Kalau memang klien kami memiliki niat jahat membunuh, tentu saja klien kami tidak akan memanggil dan meminta bantuan bidan untuk memberikan penanganan terhadap korban,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah itu, jaksa menghadirkan enam saksi yang sebagian besar merupakan mantan pekerja pemandu lagu di lokasi kejadian. Sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai dugaan pemukulan, penendangan, hingga kondisi korban yang disebut semakin lemah dalam beberapa hari sebelum meninggal dunia.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa memperkuat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelin.
Selain membantah unsur kesengajaan, tim pembela juga menyoroti langkah keluarga Wilson setelah perkara ini mencuat. Anggelinus mengatakan keluarga terdakwa telah berupaya menemui keluarga korban di Lampung untuk menyampaikan permintaan maaf dan itikad baik.
Menurut dia, pada 23 Maret 2026 keluarga Wilson melakukan perjalanan dari Batam menuju kampung halaman korban. Namun kedatangan mereka tidak diterima oleh keluarga korban.
Walaupun begitu, komunikasi disebut tetap berlangsung melalui salah seorang paman korban yang berprofesi sebagai ustadz. Pertemuan itu, kata Anggelinus, turut disaksikan kepala desa setempat dan dua anggota intelijen kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga Wilson menyampaikan permohonan maaf sekaligus menawarkan bantuan bagi anak korban yang masih berusia empat tahun.
“Keluarga Wilson mendatangi keluarga korban karena mengetahui korban memiliki seorang anak kecil. Mereka merasa prihatin terhadap masa depan anak tersebut dan ingin membantu,” ujarnya.
Anggelinus mengatakan keluarga terdakwa bahkan menyatakan kesediaan membantu biaya pendidikan anak korban hingga perguruan tinggi. Namun hingga kini belum ada kesepakatan karena ayah korban disebut belum bersedia menerima tawaran tersebut.
“Komunikasi memang sempat terhenti. Namun keluarga klien kami menitipkan pesan melalui paman korban bahwa apabila suatu saat keluarga korban berubah pikiran, mereka siap membantu semaksimal mungkin untuk masa depan anak korban,” kata dia.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan.
Komentar Via Facebook :