Sidang Dwi Putri, Bidan Rita Sebut Korban Sudah Tak Beri Respons Saat Diperiksa
Seorang saksi yang merupakan seorang bidan bernama Rita Marlina dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam di kasus kemarin Dwi Putri Apriliandini, Senin 8 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews– Kesaksian seorang bidan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan calon pemandu lagu Dwi Putri Apriliandini mengungkap kondisi korban pada saat-saat terakhir sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026), Bidan Rita Marlina mengaku menemukan Dwi Putri dalam kondisi tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat pertama kali diminta memeriksa korban di sebuah mess kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar.
Rita menjadi saksi keenam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm. Ia memberikan kesaksian setelah lima mantan pekerja MK Management lebih dulu diperiksa majelis hakim.
Di hadapan persidangan, Rita menjelaskan bahwa dirinya datang ke mess tersebut pada Jumat, 28 November 2025 setelah dihubungi terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami untuk memasang infus vitamin pemutih.
Sekitar 30 menit berada di lokasi, Anik kemudian memintanya memeriksa kondisi Dwi Putri yang disebut sedang lemas dan tidak mau makan.
"Saya bilang bisa saja, tapi saya lihat dulu kondisinya," ujar Rita dalam persidangan.
Sebelum masuk ke kamar korban, Rita mengaku mendapat penjelasan dari Anik bahwa Dwi Putri mengalami lebam akibat dipukul pacarnya dan sering histeris hingga membenturkan kepala ke dinding.
Namun saat memasuki kamar, kondisi yang dilihatnya membuatnya terkejut. Korban terbaring di atas kasur dengan tubuh tertutup selimut. Di dalam kamar terdapat dua terdakwa lain, yakni Papi Tama dan Papi Charles.
"Saya lihat mukanya sudah biru semua. Badannya juga membiru dan sudah tidak bergerak," kata Rita.
Sebagai tenaga kesehatan, ia langsung melakukan pemeriksaan denyut nadi di pergelangan tangan dan leher korban. Namun, tidak ditemukan respons apa pun.
"Saya cek di tangan tidak ada nadi. Saya cek di leher juga tidak ada respons."
Melihat kondisi tersebut, Rita mengaku langsung menyarankan agar korban segera dibawa ke rumah sakit. Ia menolak memasang infus karena menilai kondisi korban sudah sangat kritis.
"Saya sampaikan kepada Mami, Papi Tama, dan Papi Charles bahwa ini sudah tidak ada respons. Harus dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Menurut Rita, saran tersebut sempat mendapat respons ragu dari orang-orang yang berada di lokasi.
"Masa sih, Bu Bidan?" kata Rita menirukan tanggapan yang didengarnya saat itu.
Tak lama kemudian, terdakwa Wilson Lukman datang ke mess tersebut. Rita kembali menyampaikan bahwa korban harus segera mendapatkan pertolongan medis. Namun, menurut kesaksiannya, Wilson justru menganggap korban hanya berpura-pura.
"Wilson bilang, 'Tidak, Bu Bidan. Ini anaknya pura-pura saja'," ungkap Rita.
Wilson disebut berulang kali meminta dirinya memasang infus kepada korban. Namun permintaan itu tetap ditolak.
"Saya bilang ini bukan pura-pura. Ini harus dibawa ke rumah sakit," katanya.
Rita mengaku akhirnya memilih meninggalkan lokasi karena merasa takut dan panik melihat kondisi korban.
"Saya asli panik. Saya tidak berani lagi berbuat apa-apa," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Rita juga menggambarkan kondisi fisik korban yang masih membekas dalam ingatannya hingga kini. Kedua telapak tangan korban sudah terasa dingin saat disentuh. Mata korban tertutup seperti sedang tidur. Memar terlihat di bagian wajah dan tangan kanan korban.
Selain itu, ia juga mencium aroma minyak GPU yang dioleskan ke tubuh korban.
"Saya trauma sampai sekarang karena mencium bau minyak GPU itu," katanya.
Rita turut mengungkap bahwa Anik sempat menunjukkan percakapan di telepon genggam korban yang berisi permintaan seseorang yang disebut sebagai pacar korban agar menjalani operasi plastik.
Meski demikian, Rita menegaskan bahwa informasi mengenai korban yang dipukul pacarnya maupun sering membenturkan kepala ke dinding hanya didengarnya dari cerita Anik.
"Saya hanya mendengar cerita dari Mami," tegasnya.
Kesaksian Rita menambah rangkaian keterangan saksi yang sebelumnya menggambarkan kondisi korban terus memburuk selama berada di mess MK Management.
Sebelumnya, saksi Wilma alias Lira mengaku melihat Wilson menendang wajah korban sebanyak dua kali. Saksi Putri Meliani Agusti menyebut Wilson memukul korban menggunakan sapu. Sementara Salsabila Amelia mengaku mendengar korban berteriak meminta tolong dan melihat tubuh korban dipenuhi memar.
Saksi lainnya, Reinka, bahkan mengaku sempat memeriksa denyut nadi korban pada dini hari 27 November 2025 dan tidak menemukan respons. Saat itu ia telah mengingatkan penghuni mess bahwa kondisi korban berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Dalam perkara ini, empat orang duduk di kursi terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik alias Meylika alias Mami, Papi Charles, dan Papi Tama.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, keempat terdakwa diduga secara bersama-sama dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa Dwi Putri Apriliandini dalam rentang waktu 25 hingga 27 November 2025 di sebuah mess MK Management di kawasan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Persidangan ditutup sekitar pukul 21.00 WIB dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 15 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Komentar Via Facebook :