Polisi Bantah Tangkap Bos THM Tanjungpinang, Status H Masih Saksi Kasus Pengeroyokan Polisi
Ilustrasi (sumber. Istock).
Tanjungpinang, Batamnews – Kabar penangkapan terhadap pemilik tempat hiburan malam (THM) berinisial H di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ternyata tidak benar. Polisi memastikan bahwa H hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Iptu Fredy Simanjuntak.
“Tidak ada kami menangkap. Perlu diluruskan bahwa yang bersangkutan itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Fredy kepada batamnews.co.id, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca juga: Viral Pengeroyokan Anggota Polisi, Bos Klub Malam HO di Tanjungpinang Ditangkap
Fredy menjelaskan, kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di lokasi THM tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka.
“Perkara ini masih penyelidikan, belum ada yang ditangkap. Semua masih dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Ia menambahkan, jika perkara sudah terang benderang, polisi akan menginformasikan lebih lanjut kepada publik.
Sebelumnya, informasi tentang diamankannya bos klub malam berinisial H semarak di media sosial. H disebut-sebut terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi di wilayah Tanjungpinang.
Informasi di lapangan menyebutkan, korban yang merupakan anggota Polresta Tanjungpinang itu mengalami luka serius.
“Korban merupakan anggota. Kondisinya babak belur,” ujar seorang sumber.
Baca juga: Motor Honda ADV Hilang Saat Hendak Salat Idul Adha di Batam Kota, Polisi Temukan di Kampung Madani
Hingga berita ini diturunkan, manajemen klub malam Hang Out yang berada di kawasan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, belum memberikan keterangan resmi.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelola THM dan aparat kepolisian.

Komentar Via Facebook :