Satgas PKH Temukan 15 Kontainer Mineral Diduga Berradioaktif di Batam
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH meninjau pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (27/6/2026) (Foto: Humas Kejagung).
Batam, Batamnews — Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Korupsi dan Hukum (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer mineral hasil penindakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Pemeriksaan itu dilakukan di Dermaga Koarmada IV Batam, Kepulauan Riau, pada 27 Mei 2026.
Barita menjelaskan, pemeriksaan tersebut berlangsung setelah Satgas PKH menerima laporan terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung zat radioaktif.
Baca juga: Viral Pengeroyokan Anggota Polisi, Bos Klub Malam HO di Tanjungpinang Ditangkap.
"Petugas membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang," ujar Barita di Batam, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut Barita, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum. Tim bersama pihak terkait menyaksikan langsung langkah penegakan hukum yang dilakukan TNI AL di lokasi.
"Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk kegiatan ekspor," kata Barita.
Ia menegaskan, beberapa barang bukti tersebut tidak dilengkapi dokumen. Selain itu, terdapat pula sejumlah barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor.
TNI AL, sebagai aparat yang melakukan penindakan di lapangan, telah menyampaikan temuan itu kepada aparat penegak hukum. Temuan tersebut akan menjadi dasar tindakan hukum selanjutnya untuk menentukan klasifikasi pelanggaran tindak pidana.
"Penyidik akan menentukan temuan ini sebagai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen," ucap Barita.
Peninjauan langsung dilakukan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansah, bersama Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Barita.

Komentar Via Facebook :