PPh Penulis Turun dari 15% Jadi 1,5%, Pemerintah Resmi Beri Insentif Final 2026

PPh Penulis Turun dari 15% Jadi 1,5%, Pemerintah Resmi Beri Insentif Final 2026

Menteri Ekraf, Teuku Rifky Harsya (tiga dari kiri), menyimak paparan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (dua dari kanan), dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026 (Foto: Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif)

Nurjali

Batam, Batamnews – Ada kabar baik bagi para penulis di tanah air. Pemerintah resmi memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi hanya 1,5 persen. Tak hanya itu, pajak ini pun bersifat final.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. 

Rakortas dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta sejumlah menteri lainnya.

Baca juga: Daftar IUP Perusahaan Tambang yang Dibekukan ESDM: Ada yang Beroperasi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau

"Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Berupa PPh final sebesar 1,5 persen," ujar Airlangga usai rapat.

Menurut Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Rifky Harsya, langkah ini merupakan wujud nyata dari semangat Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, kebijakan ini juga menjawab aspirasi para penulis yang telah disuarakan sejak 2017.

Rifky menjelaskan, sejak awal tahun 2025 hingga 2026, Kemenekraf telah menggelar sejumlah rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," kata Rifky.

Sebelum diputuskan, Kemenekraf melakukan kajian komprehensif bersama Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI). Kajian soal skema perpajakan royalti penulis itu telah disampaikan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Baca juga: 5.454 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan, Botasupal Kepri: "Rupiah Harus Berdaulat"

Keputusan penurunan PPh royalti ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan aturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada semester II tahun 2026.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :