Cekcok Kerja Berujung Dendam, Karyawan Rumah Makan di Bengkong Dikeroyok saat Pulang, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Tiga pelaku pengeroyokan yang berhasil di amankan oleh polisi.
Batam, Batamnews – Seorang karyawan rumah makan di Bengkong, Batam, menjadi korban pengeroyokan seusai cekcok dengan rekan kerjanya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, di kawasan Ruko Aljabar Blok B No.7, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Korban bernama Deri Pinaldi, 31 tahun. Ia dikeroyok oleh sekelompok orang saat hendak pulang kerja. Pelaku ternyata adalah teman-teman dari rekan kerjanya yang sempat berselisih paham dengan korban.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan, polisi bergerak cepat. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil diamankan.
"Kami menerima informasi keberadaan para pelaku. Anggota langsung bergerak ke lokasi," ujar Iptu Apriadi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Dua pelaku ditangkap di kawasan Bengkong Harapan 1. Satu pelaku lainnya diamankan di tempat kerjanya di kawasan Golden Prawn, Bengkong. Mereka adalah Yogi Depriansyah (21), Yunus Ariansyah (26), dan Jefri Rangkuti (25).
Penangkapan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi mengungkap, pengeroyokan ini berawal dari perselisihan antara korban dan rekannya bernama Ari. Cekcok mulut terjadi di sebuah rumah makan nasi goreng di Bengkong pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pemilik rumah makan sempat memediasi. Persoalan itu disebut sudah selesai.
Namun, suasana berubah saat Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru saja selesai bekerja dan hendak pulang. Tiba-tiba, sejumlah orang yang merupakan teman Ari datang dengan sepeda motor.
Salah seorang pelaku langsung menanyai korban dengan nada tinggi. Isinya soal dugaan pembicaraan korban tentang saudara pelaku.
Tak lama kemudian, korban dipukul di bagian wajah sebelah kiri. Ia lalu dikeroyok bersama-sama.
"Korban dipukul, ditinju, hingga diinjak. Saat korban sudah terjatuh, aksi kekerasan masih berlanjut. Warga datang melerai," kata Iptu Apriadi.
Akibatnya, korban mengalami luka di wajah sebelah kiri, memar di bahu kiri, luka di jari tangan kanan, serta bengkak di bagian kepala.
Polisi mengamankan pakaian para pelaku dan surat visum korban sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Apriadi.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar Via Facebook :