Tarif Sampah di Sekupang Batam Naik Drastis, Pelaku Usaha Protes Kebijakan Baru

Tarif Sampah di Sekupang Batam Naik Drastis, Pelaku Usaha Protes Kebijakan Baru

Sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dibuat resah setelah beredarnya surat himbauan penarikan retribusi pengangkutan sampah dengan tarif baru yang dinilai melonjak tajam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dibuat resah setelah beredarnya surat himbauan penarikan retribusi pengangkutan sampah dengan tarif baru yang dinilai melonjak tajam. Kebijakan pengelolaan sampah yang kini dialihkan ke pihak swasta juga disebut minim sosialisasi kepada masyarakat.

Surat edaran tertanggal 4 Mei 2026 itu dikeluarkan PT Mahaju Langgeng Jaya yang mengklaim sebagai “Mitra DLH Kota Batam”. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan akan menangani pengangkutan sampah untuk kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan, hingga cafe dan resto di wilayah Kecamatan Sekupang.

Pengangkutan sampah dijadwalkan dua kali dalam sepekan. Namun yang menjadi sorotan warga adalah besaran tarif baru yang dinilai memberatkan.

Dalam surat tersebut, tarif pengangkutan sampah ditetapkan sebesar Rp100 ribu per bulan untuk kios dan ruko, Rp300 ribu untuk grosir dan minimarket, Rp200 ribu untuk rumah makan, serta Rp497 ribu per bulan bagi cafe dan resto.

Kenaikan tarif itu langsung menuai keluhan para pelaku usaha. Mereka menilai nominal yang ditetapkan hampir dua kali lipat dibanding pungutan sebelumnya yang selama ini dikelola melalui RT setempat.

“Kaget kok sekarang tiba-tiba keluar surat edaran baru dan tarifnya jadi Rp100 ribu untuk kios dan ruko. Kenaikannya hampir dua kali lipat,” kata Evy, pemilik ruko di kawasan Sekupang.

Evy mengaku bingung lantaran selama ini pengelolaan sampah berjalan melalui mekanisme RT/RW. Kini, pengangkutan disebut langsung dialihkan ke perusahaan swasta tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat.

Tak hanya soal tarif, warga juga mempertanyakan keabsahan pungutan tersebut. Penggunaan label “Mitra DLH” lengkap dengan stempel pada surat edaran dinilai membuat masyarakat seolah menganggap kebijakan itu merupakan aturan resmi pemerintah.

“Kami mempertanyakan penggunaan label ‘Mitra DLH’ dalam surat himbauan tersebut karena dinilai seolah-olah tarif yang dipungut merupakan kebijakan resmi pemerintah,” ujar Evy.

Hingga berita ini diterbitkan, warga dan pelaku usaha di Sekupang masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terkait status kemitraan PT Mahaju Langgeng Jaya serta dasar hukum penetapan tarif pengangkutan sampah tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :