Buntut Keluhan Warga, Komisi III DPRD Batam Kuliti Izin Cut and Fill PT Laguna Propertindo
Keluhan warga Sagulung terkait aktivitas pengerjaan lahan (cut and fill) akhirnya sampai ke meja wakil rakyat. Tak ingin masalah ini berlarut-larut, Komisi III DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah polemik tersebut pada Kamis (7/5/2026).
Batam, Batamnews — Keluhan warga Sagulung terkait aktivitas pengerjaan lahan (cut and fill) akhirnya sampai ke meja wakil rakyat. Tak ingin masalah ini berlarut-larut, Komisi III DPRD Kota Batam langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah polemik tersebut pada Kamis (7/5/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Arlon Veristo, berlangsung serius. Seluruh pihak terkait "dikumpulkan" dalam satu ruangan; mulai dari pejabat BP Batam, DLH Kota Batam, Dinas Perikanan, aparat kecamatan dan kelurahan, hingga manajemen PT Laguna Propertindo selaku pengembang, serta perwakilan warga yang terdampak.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh dampak lingkungan akibat aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan tersebut. Di hadapan forum, Arlon Veristo menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di Batam tidak boleh hanya sekadar mengejar target pengerjaan, tapi wajib taat pada aturan main.
Bukan hanya soal surat izin di atas kertas, Arlon menyoroti bagaimana implementasi teknis di lapangan yang sering kali mengabaikan keselamatan dan kenyamanan pemukiman di sekitarnya.
“Selain perizinan, dalam kegiatan cut and fill ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi dan perlu memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” tegas Arlon dengan nada bicara yang lugas.
Melalui RDPU ini, DPRD Batam ingin memastikan apakah PT Laguna Propertindo telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan benar atau justru ada pelanggaran yang merugikan publik.
Komentar Via Facebook :