Interpol Indikasikan Indonesia, Termasuk Batam Dijadikan The Next Kamboja
Dari sebeluah kiri; Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen. Pol.) Asep Safrudin; Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau; dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, saat konfrensi Pers di Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Batam, Jumat (8/5/26) (Batamnews)
Batam, Batamnews – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam penggerebekan di Apartemen Baloi View, Batam, pada Rabu, 6 Mei 2026 pagi kemarin. Operasi ini disebut sebagai langkah memutus persebaran pelaku kejahatan siber di Indonesia.
Pengungkapan di Batam itu ternyata memiliki keterkaitan dengan jaringan serupa yang ditemukan di sejumlah daerah lain, seperti Denpasar, Surabaya, Surakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bogor, dan Sukabumi. Bahkan, pada Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 300 WNA juga diamankan di Jakarta.
Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Batam, Jumat, 8 Mei 2026.
Untung menjelaskan, fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas jaringan scammer lintas negara. Mereka sebelumnya beroperasi di Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar, tetapi kini mulai menyebar ke Indonesia sebagai destinasi baru.
"Sejumlah negara mulai menutup akses terhadap aktivitas online scammer. Para pelaku mencari wilayah baru yang masih dapat dimasuki, termasuk Indonesia," kata Untung.
"Kita sudah melakukan upaya pencegahan, tapi ternyata juga kemasukan," ujarnya menambahkan.
Untung mengapresiasi langkah Imigrasi Batam yang berhasil mengungkap dan menangkap 210 WNA tersebut. Pihak Interpol bersama penyidik keimigrasian dan aparat kewilayahan akan terus mendalami kasus ini.
"Kami dari Interpol membantu memberikan data. Kami akan bekerja sama dengan NCB Interpol negara lain asal para WNA tersebut," ujarnya.
Kerja sama itu dilakukan agar kepolisian Interpol di negara asal para pelaku dapat melakukan penyidikan terbatas sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, aparat juga akan mempertimbangkan aspek pidana untuk mengungkap kemungkinan adanya korban warga negara Indonesia.
"Tidak ada tempat aman di Indonesia untuk kejahatan siber," tegas Untung.
Baca juga: Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Diduga Ikut Kawal Bos Judol
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan bahwa pihaknya sebagai fasilitator investasi dan pariwisata tidak akan mentolerir WNA yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran administratif.
"Tidak akan kami berikan ruang," tegas Guntur.
Ia menambahkan, sebanyak 210 orang yang telah diamankan akan diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar Via Facebook :