Kodim 0316/Batam Bantah Tudingan Intimidasi, Tegaskan Video Viral Yusril Koto Dipicu Kesalahpahaman

Kodim 0316/Batam Bantah Tudingan Intimidasi, Tegaskan Video Viral Yusril Koto Dipicu Kesalahpahaman

Markas Kodim 0316/Batam. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok mendadak ramai diperbincangkan. Video itu menarasikan dugaan intimidasi yang dialami Yusril Koto, Gubernur LSM LIRA Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, Kodim 0316/Batam angkat bicara. Pasi Intel Kodim 0316/Batam dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Menurut penjelasan yang diterima batamnews.co.id, Kamis (23/04/2026), kejadian sebenarnya bermula dari rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di kawasan Perumahan Bida Asri 1, RW 009, Kota Batam.

Baca juga: Bea Cukai Serahkan Kasus Kontainer Limbah B3 ke BP Batam: Kalau Belok Bukan Tanggungjawab BC

"Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah memberikan rekomendasi terhadap rencana pembangunan gedung tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Pasi Intel.

Namun warga setempat menolak. Lewat Ketua RW 009, mereka keberatan karena lahan yang akan dipakai ternyata merupakan fasilitas umum atau fasum yang masih aktif.

Pemerintah pun mendengar aspirasi itu. Pembangunan di lokasi tersebut resmi dibatalkan dan dipindahkan ke tempat lain.

"Pembangunan di Bida Asri 1 telah dibatalkan dan dipindahkan ke lokasi lain sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat," tegasnya.

Lalu bagaimana polemik video itu bisa terjadi?

Pasi Intel menjelaskan, dirinya sempat menghubungi Yusril Koto melalui telepon pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Tujuannya untuk menyampaikan informasi bahwa pembangunan sudah dipindahkan. Namun komunikasi yang terjadi justru tidak berjalan mulus.

"Saat kami memberikan penjelasan melalui telepon, respons yang bersangkutan kurang baik sehingga terjadi miskomunikasi," ungkapnya.

Tak lama setelah percakapan itu, Yusril Koto mengunggah video di TikTok. Narasinya menyebut adanya dugaan intimidasi dan ancaman.

Pasi Intel menyayangkan hal itu. Menurutnya, narasi yang disampaikan di video maupun di sejumlah pemberitaan daring tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau ke Singapura, Pemodal Diduga Warga Negara Singapura 

"Pemberitaan yang dibuat tanpa melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait pemindahan lokasi pembangunan terkesan dipaksakan dan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan soal penggunaan lahan fasum untuk pembangunan sudah jelas. Ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, serta peraturan daerah setempat yang mengatur hal itu.

Hingga berita ini diturunkan, Yusril Koto belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi dari Kodim 0316/Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :