Begini Kisah Bandar Narkoba Penyuap AKP Ichwan Lubis bak Raja di Dalam Penjara

Begini Kisah Bandar Narkoba Penyuap AKP Ichwan Lubis bak Raja di Dalam Penjara

Tony alias Toge (kanan) diinterogasi oleh perwira BNN. (foto: ist/detik)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Kasat Reskrim Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis sebagai tersangka kasus narkoba.

AKP Ichwan terbukti menerima suap Rp 2,3  miliar dari bandar narkoba untuk mengamankan peredaran narkoba di dalam lapas.

Bandar narkoba yang juga sudah menjadi narapidana yakni Tony alias Toge memang dikenal sebagai mafia dalam peredaran jaringan narkoba ini. Tony memiliki tempat karaoke dan fasilitas mewah di LP Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumut.

Hasil penyelidikan polisi ternyata mengungkap AKP Ichwan telah lama kenal dekat saat dilakukan penangkapan pada 2009 lalu.

"Tony alias Toge ini pernah dilakukan penangkapan oleh saudara Ichwan kasus 2009 dengan barang bukti kepemilikan 7 butir esktasi. Tony sendiri divonis hukuman penjara 1 tahun," ujar Direktur TPPU BNN, Brigjen Rachmad Sunanto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/4/2016).

Hubungan Ichwan dan Tony terus berlanjut hingga 2011 ketika Ichwan kembali menangkap Tony. Tony pun dihukum penjara 12 tahun.

Namun Tony tidak jera begitu saja, bahkan ia mendapat fasilitas mewah di dalam penjara dan mendapat kesempatan mengedarkan narkoba.

Sel yang dia tempati dilengkapi ruang karaoke dan berbagai fasilitas lainnya. Bahkan, di selnya, Tony juga menyimpan brankas yang berisi uang. Bahkan, dikabarkan sejumlah oknum aparat kerap datang ke penjara untuk "menghadap" Tony.

Jeruji besi juga tidak membatasi Tony untuk mengatur jaringan bisnis haramnya. BNN  menemukan Tony terlibat dalam jaringan kasus narkoba jaringan Aceh, Malaysia, Sumut, dan Jakarta.

Ketika mengusut jaringan-jaringan itu petugas menyita puluhan kilogram sabu, puluhan ribu ekstasi dan ribuan butir pil happy five (H5). Nah, saat diinterogasi, pengedar itu menyebut nama Tony yang menghuni LP Lubuk Pakam.

Aksi Tony tak sampai di situ. Tak berselang lama setelah sel mewahnya terungkap, BNN kembali membongkar aksi Tony.

Kali ini, Tony menyuap Kasat Reskrim Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis yang tak lain adalah kawan lamanya.

AKP Ichwan menerima uang Rp 2,3 miliar dari Tony yang diduga untuk mengamankan kasus yang melibatkan jaringannya.

"Uang yang dikasih Tony ini sebesar Rp 2,8 Miliar untuk AKP IL ini. Uangnya tidak diserahkan langsung melainkan melalui Janti kakak Kandung Toge alias Tony,” ujar Brigjen Rachmad.

"Janti ini operasional keuangan selama di lapas kalau ada jual beli uangnya masuk ke situ semacam rekening penampungan,” paparnya.

Namun, uang yang sampai ke tangan AKP Ichwan hanya Rp 2,3 miliar. Duit sebesar Rp 500 juta dipotong oleh Ahin yang merupakan perantara.
 
(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews