Irjen Arman Depari: Aliran Dana ke AKP Ichwan Lubis Terkait Napi Lapas Lubukpakam

Irjen Arman Depari: Aliran Dana ke AKP Ichwan Lubis Terkait Napi Lapas Lubukpakam

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (tengah) konferensi pers kasus perwira polisi terima duit dari bandar narkoba. (foto: ist/detik)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan petunjuk soal transaksi mencurigakan dari bandar narkoba di Medan. Ternyata dana tersebut mengalir ke rekening Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis.

Temuan itu semakin kuat setelah BNN juga menyadap pembicaraan AKP Ichwan Lubis. Selain aliran dana sebesar di rekening AKP Ichwan sebesar Rp 2,9 miliar, BNN juga menemukan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih di rumah AKP Ichwan Lubis setelah dilakukan penggerebekan.

"Saya luruskan. Ini bukan rekening gendut. Ini aliran dana yang ditemukan di rekening yang bersangkutan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada Batamnews.co.id, melalui telepon seluler, Jumat (22/4/2016) sore.
 
Arman mengatakan, aliran dana itu diduga kuat terkait dengan pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Lubukpakam, Deliserdang, Sumut.

"Saat kita melakukan penangkapan bandar narkoba di Medan yang dikendalikan oleh satu napi di LP Lubuk Pakam dan kita kembangkan. Akhirnya setelah kita telusuri aliran dana kita dapatkan bahwa Kasat Narkoba  AKP Ichwan Lubis menerima aliran dana sebesar Rp 2,9 miliar," ujar Irjen Arman Depari.

Arman menuturkan, saat ini, AKP Ichwan sudah diberangkatkan dari Medan ke Jakarta untuk pengembangan.

Selain itu, pihaknya sedang menyelidiki apakah narkoba yang masuk ke Medan melalui Pelabuhan Belawan. "Belum ditemukan indikasi ke situ," ujarnya.

Sepekan sebelumnya, BNN melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari Lapas Lubukpakam, Deliserdang, Sumut. Bandar yang ditangkap adalah Toni alias Toge.

Toni merupakan narapidana di Lapas Lubukpakam. Dia menjalani hukuman 9 tahun penjara kasus narkotika.

Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan akan disebarkan ke Kota Medan. Jaringan ini diatur seorang warga negara Malaysia berinisial B. Untuk di Indonesia diotaki Toni alias TG yang mendekam di Lapas Lubukpakam.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang pelaku. Kelimanya, Achin alias MR, JT Toni alias TG, HND dan AH. Petugas juga mengamankan 20 kg sabu-sabu, 50.000 butir pil ekstasi, dan 6.000 butir pil happy five.

Toni diketahui hidup mewah di penjara dengan fasilitas karaoke, salon dan tempat tidur mewah. Ia mampu membungkam mulut para petugas Lapas Lubukpakam. Kalapas Lubukpakam Setia Budi Irianto pun dicopot karena kasus itu.

(jim/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews