Panen Melimpah, 9,2 Ton Ikan Teri Kering Natuna Senilai Rp462 Juta Lulus Sertifikasi Karantina

Panen Melimpah, 9,2 Ton Ikan Teri Kering Natuna Senilai Rp462 Juta Lulus Sertifikasi Karantina

Ikan teri kering asal Natuna lolos sertifikasi Karantina. (Foto: dok.Karantina Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Natuna, Batamnews — Potensi sektor perikanan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terus menunjukkan geliat positif seiring masuknya musim panen raya tangkapan laut.

Mengakomodasi tingginya permintaan pasar, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) telah menyertifikasi pengiriman 9,2 ton ikan teri kering (Engraulidae) pada Senin (8/4).

Komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 462 juta tersebut rencananya akan didistribusikan dari Natuna untuk memenuhi kebutuhan konsumen di wilayah Tanjung Pinang dan Bintan.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa seluruh ikan teri kering yang dilalulintaskan tersebut telah melalui serangkaian pemeriksaan ketat untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keamanan dan mutu pangan.

Pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen dilakukan langsung oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Natuna sebelum komoditas diberangkatkan.

"Proses karantina ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas komoditas perikanan sekaligus mendukung kelancaran arus distribusi antarwilayah," ungkap Hasim dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Hasim, pengawasan karantina yang optimal adalah kunci agar komoditas hasil laut Natuna tidak hanya terjamin dari sisi keamanan dan kesehatannya, tetapi juga mampu mempertahankan kualitas mutu hingga sampai ke meja makan konsumen.

Pengiriman 9,2 ton ikan teri kering ini diangkut menggunakan jalur laut melalui armada KM. Kawaranae 01 dan KMP. Bahtera Nusantara 01.

Kedua kapal ini merupakan urat nadi transportasi logistik yang secara rutin membawa hasil perikanan dari wilayah perairan Natuna menuju Tanjung Pinang dan Bintan.

Sebagai daerah kepulauan dengan mayoritas wilayah berupa perairan, Natuna telah lama dikenal sebagai salah satu lumbung perikanan kualitas unggul. Tidak hanya ikan teri kering, daerah ini juga menghasilkan komoditas laut bernilai tinggi lainnya seperti ikan kerapu yang telah berhasil menembus pasar ekspor global.

Terkait prosedur pengiriman, Hasim mengingatkan bahwa setiap lalu lintas ikan maupun produk turunannya wajib dilengkapi dengan Sertifikat Karantina. Hal ini merupakan amanat mutlak dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tujuannya adalah untuk mendeteksi dini dan mencegah masuk serta tersebarnya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) ke wilayah lain.

"Karantina berkomitmen penuh dalam mendukung kelancaran distribusi hasil perikanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan yang dilalulintaskan," tutup Hasim.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :