Jangan Nekat ke Batam Tanpa KTP dan Keahlian, Dinas Sosial: Terbukti Telantar, Kami Pulangkan ke Daerah Asal
Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Zulkifly Aman. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengambil langkah tegas dalam mengendalikan angka urbanisasi dan permasalahan sosial di wilayahnya. Warga pendatang yang telantar dan terbukti tidak memiliki keterampilan (skill) serta dokumen kependudukan yang sah akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Zulkifly Aman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya preventif untuk memastikan setiap orang yang datang ke Batam mampu mandiri secara ekonomi dan tidak menjadi beban sosial bagi pemerintah daerah.
“Bagaimana kita mengendalikan penduduk supaya yang datang itu memang punya skill. Kalau tidak, ketika mereka telantar, itu menjadi persoalan,” ujar Zulkifly Aman saat mendampingi Koordinator Pengawasan KPK wilayah Kepri di Selter Dinsos Sekupang, Senin (6/4/2026).
Zulkifly menambahkan bahwa kepemilikan KTP Batam menjadi krusial, mengingat mayoritas program bantuan dan perlindungan sosial dari Pemerintah Kota Batam diprioritaskan bagi warga yang terdaftar secara resmi sebagai penduduk setempat.
Dalam pelaksanaannya, Dinsos Batam telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas melakukan pengawasan rutin di lapangan. Tim ini melakukan penjangkauan hingga enam kali dalam sebulan, menyisir titik-titik yang rawan menjadi lokasi berkumpulnya warga telantar, pengemis, hingga fenomena "manusia silver".
Setelah diamankan, warga tersebut akan melalui serangkaian prosedur medis dan administratif. Diantaranya yakni pemeriksaan kesehatan, asesmen di shelter, serta pelacakan identitas.
"Kalau sudah diketahui asalnya, dan tidak ada keluarga di Batam, maka akan kami kembalikan ke daerah asal,” tegasnya.
Namun, sebelum pemulangan dilakukan, Dinsos juga berkoordinasi dengan paguyuban daerah terkait di Batam untuk melihat peluang penanganan oleh komunitas asal mereka.
Data Penanganan Sosial
Langkah ini terbukti telah dijalankan secara konsisten. Berdasarkan data Dinsos Batam, sepanjang tahun lalu terdapat 66 warga telantar yang berhasil dipulangkan ke kampung halaman mereka.
Selain itu, penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mencapai 99 orang, dengan sebagian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Tanjung Uban.
Memasuki tahun 2026 ini, hingga awal April, tercatat sekitar 13 warga telantar telah ditangani, serta belasan ODGJ yang juga mendapatkan penanganan serupa melalui jalur medis dan pemulangan.
Pemko Batam berharap kebijakan ini dapat menekan angka permasalahan sosial akibat arus urbanisasi yang tidak terkontrol, sekaligus menjaga stabilitas kota Batam sebagai kota industri yang kondusif.

Komentar Via Facebook :