Sagu Warga Pekaka Digilas Sawit, PT CSA Ngaku Tak Sengaja, Pemkab Lingga Langsung `Semprit` Perusahaan
Polemik panas dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, akhirnya menemui babak baru. (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews – Polemik panas dugaan penyerobotan lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, akhirnya menemui babak baru. Pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) angkat bicara untuk menangkis tudingan miring yang menyebut mereka sengaja menggusur lahan produktif masyarakat demi perkebunan kelapa sawit.
Direktur Umum Regional CAA Grup yang menaungi PT CSA, Guarman, berdalih bahwa kerusakan kebun sagu tersebut murni kecelakaan lapangan, bukan rencana perusahaan untuk merampas lahan.
“Kami tidak sengaja terjadi karena kontraktor hanya lewat kebun sagu dan terinjak sagu yang baru tumbuh,” ujar Guarman, Jumat (3/4/2026).
Guarman pun menjanjikan solusi cepat bagi warga yang dirugikan. Ia mengklaim kesepakatan ganti rugi sudah mulai dijalankan agar masalah ini tidak berlarut-larut.
“Kami akan beri kompensasi kepada pemilik kebun dan pemilik kebun sudah setuju,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak berniat buruk, “Kami tidak ada niat untuk menguasai kebun sagu, ini terjadi tanpa sengaja,” katanya.
Namun, pembelaan pihak perusahaan ini berbanding terbalik dengan kemarahan warga di lapangan. Sebelum klarifikasi ini muncul, keresahan warga Desa Pekaka sempat viral. Puluhan hektare lahan sagu dilaporkan lumat oleh alat berat tanpa ada pembicaraan sebelumnya.
Tokoh muda Desa Pekaka, Bustami, dengan tegas menuding perusahaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
“Ini jelas telah terjadi penyerobotan lahan sagu milik warga. Pihak perusahaan untuk perkebunan sawit. Kebun-kebun sagu warga digusur tanpa izin, kami minta pihak perusahaan bertanggung jawab,” tegas Bustami.
Merespons konflik yang kian meruncing, Pemerintah Kabupaten Lingga tidak tinggal diam. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Said Hendri, langsung menerjunkan tim bidang perkebunan untuk membedah fakta di lapangan. Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya kerusakan nyata.
“Terkait video dan informasi yang beredar, kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar Said Hendri.
Dari hasil investigasi, tim menemukan dampak land clearing atau pembersihan lahan di blok E46, E47, F46, dan F50. Sedikitnya 11 warga menjadi korban dengan kerugian lahan rata-rata 2 hektare per orang.
"Lahan sagu tersebar dalam spot-spot kecil, sehingga ikut terdampak," jelas Said.
Ironisnya, ditemukan fakta bahwa perusahaan mengabaikan aturan buffer zone atau area perlindungan sejauh 50 meter yang seharusnya menjadi pembatas antara area sawit dan lahan warga.
"Kejadian ini dipicu beberapa faktor seperti lemahnya pengawasan di lapangan, miss komunikasi antara manajemen dan kontraktor, serta belum lengkapnya data lahan masyarakat di tingkat desa,” bebernya.
Tak mau sekadar menjadi penonton, Pemkab Lingga langsung mengambil tindakan keras. Aktivitas alat berat di area sagu diperintahkan berhenti total. Perusahaan dipaksa segera membangun buffer zone dan wajib menanam kembali lahan yang telah rusak.
Ketegasan pemerintah ini pun telah dituangkan dalam dokumen resmi yang dikirimkan langsung ke manajemen perusahaan.
“Kami telah menyampaikan Nota Dinas dan surat penegasan ke PT CSA,” pungkas Said Hendri.
Komentar Via Facebook :