Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam Berlanjut, Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Ada Aktor Utama yang Belum Tersentuh
Capt. Benhauser Manik, penasihat hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm yang mewakili tiga terdakwa asal Indonesia, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Babak baru dari kasus mega-penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu yang melibatkan kapal MT Sea Dragon terus bergulir. Meski vonis seumur hidup telah dijatuhkan, perkara ini dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Pihak penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa para awak kapal yang kini mendekam di balik jeruji besi hanyalah pion, sementara aktor utama dari jaringan narkotika internasional tersebut masih bebas berkeliaran.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Capt. Benhauser Manik, penasihat hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm yang mewakili tiga terdakwa asal Indonesia, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.
Pihaknya secara resmi telah mengajukan memori banding ke pengadilan.
Dalam memori banding tersebut, Benhauser menegaskan bahwa ketiga kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Ketiga klien kami merupakan korban dari jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan mereka. Peran utama justru berada pada pihak lain yang hingga kini belum tertangkap,” tegas Benhauser, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai majelis hakim telah keliru dalam menyimpulkan adanya permufakatan jahat di antara para terdakwa.
Konstruksi perkara yang diuraikan dalam persidangan justru menunjukkan adanya pihak atau aktor lain yang jauh lebih dominan dalam mengendalikan kapal beserta muatan haram tersebut.
Dalam memori bandingnya, tim kuasa hukum secara tajam menyoroti dua nama yang dianggap sebagai pengendali utama. Pertama adalah Jacky Tan, berstatus sebagai buronan (DPO) yang hingga kini belum tersentuh hukum. Kedua yakni, Weerapat Phongwan, warga negara Thailand yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Keduanya disebut sebagai pihak yang mengendalikan operasi, termasuk menentukan rute pelayaran, menguasai akses terhadap muatan, hingga merekrut awak kapal,” ujar Benhauser.
Menurut penasihat hukum, Weerapat memiliki peran ganda sebagai perwakilan pemilik kapal sekaligus pengendali operasional penuh di lapangan. Ia bahkan disebut mengambil alih fungsi nakhoda kapal.
Weerapat-lah yang memberikan koordinat pelayaran, mengatur urusan logistik, memegang kunci akses tempat sabu disembunyikan, dan pada akhirnya, dia pula yang menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebagai pengingat, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam sebelumnya telah menjatuhkan vonis yang bervariasi kepada para terdakwa dalam kasus ini:
- Hukuman Penjara Seumur Hidup: Hasiholan Samosir (Kapten Kapal), Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer), dan Weerapat Phongwan.
- Hukuman 17 Tahun Penjara: Teerapong Lekpradub.
- Hukuman 15 Tahun Penjara: Leo Chandra Samosir.
- Hukuman 5 Tahun Penjara: Fandi Ramadhan.
Terkait disparitas hukuman dan jalannya putusan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut sepenuhnya didasarkan pada penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
“Tidak ada intervensi dalam putusan. Perbedaan hukuman mencerminkan peran masing-masing terdakwa yang dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim,” jelas Vabianess.
Ia juga mengimbau agar publik dan pihak terkait mencermati keseluruhan proses persidangan secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
Menurutnya, majelis hakim telah menyusun pertimbangan hukum yang matang dan objektif berdasarkan fakta material di ruang sidang.
Komentar Via Facebook :