Awas Karhutla Mengintai, BPBD Anambas Siaga 24 Jam, Segera Lapor Jika Lihat Titik Api

Awas Karhutla Mengintai, BPBD Anambas Siaga 24 Jam, Segera Lapor Jika Lihat Titik Api

Ilustrasi petugas tengah memadamkan api akibat karhutla. (Foto: ist/net)

Rhuuzi Wiranata

Anambas, Batamnews – Memasuki musim yang rentan akan kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Jangan main-main dengan api jika tidak ingin berhadapan dengan hukum atau merusak masa depan daerah sendiri.

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan sekadar api yang berkobar, dampaknya sangat nyata dan merugikan kita semua. Mulai dari polusi udara yang menyesakkan, gangguan pernapasan (ISPA), hingga rusaknya habitat alam yang menjadi warisan anak cucu nanti.

Jangan Lakukan Ini!

BPBD Anambas secara tegas melarang keras aktivitas yang memicu percikan api di area terbuka. Pastikan Anda tidak melakukan hal-hal berikut:

  1. Membakar hutan atau lahan hanya dengan alasan membuka kebun secara praktis.

  2. Membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lahan yang kering.

  3. Membakar sampah di area rawan yang berpotensi merembet ke lahan luas.

Sebaliknya, masyarakat diminta untuk lebih bijak. Bersihkan lahan tanpa dibakar dan selalu jaga lingkungan sekitar agar tetap aman dari ancaman kebakaran.

Lapor Segera, Siaga 24 Jam!

Kecepatan pelaporan adalah kunci agar api tidak meluas. Jika Anda melihat titik api atau kepulan asap yang mencurigakan, jangan diam saja. Segera hubungi nomor darurat BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas di 0852-6413-4567

Petugas siaga penuh selama 24 jam untuk merespons laporan warga. Identifikasi sejak dini sangat krusial agar penanganan bisa dilakukan secepat mungkin.

Sanksi Tegas Menanti

Perlu diingat, membakar hutan bukan hanya tindakan lalai, tapi juga pelanggaran hukum serius. Sanksi pidana dan denda berat sudah menanti bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah tidak akan segan-segan menyeret pelaku ke jalur hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :