Dugaan Pungli di Pelabuhan Batam Centre, Imigrasi Batam: Jika Terbukti, Kami Tindak Tegas, Tidak Ada Toleransi
Kantor Imigrasi Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah melakukan pendalaman terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing di Pelabuhan Internasional Batam Centre yang sempat menjadi sorotan.
Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang beredar. Pihak Imigrasi Batam juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para wisatawan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
“Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Saat ini Direktorat Kepatuhan Internal tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujar Hajar Aswad, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka oknum yang terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas imigrasi, maka terhadap oknum yang terlibat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Batam, lanjut Hajar, berkomitmen untuk menjaga integritas pelayanan serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan profesional dan akuntabel.
“Imigrasi Batam berkomitmen untuk tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar, dan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan objektif,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau wisatawan maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Kami mengimbau kepada wisatawan maupun masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Batam,” tambahnya.
Laporan dapat disampaikan melalui email [email protected], WhatsApp di nomor 08117002019, maupun pesan langsung melalui akun Instagram resmi @imigrasibatam.
Sebelumnya, sejumlah wisatawan asing melaporkan adanya dugaan pungli dengan berbagai modus di Pelabuhan Batam Centre. Mereka mengaku dikenakan denda hingga S$100 dengan alasan sepele seperti berpindah antrean, bahkan diancam deportasi dengan dalih permasalahan visa.
Tak hanya itu, beberapa wisatawan juga mengaku sempat dibawa ke ruangan tertutup, mengalami intimidasi, hingga ponsel mereka disita. Dalam sejumlah kasus, korban diminta membayar hingga S$250 atau sekitar Rp2,9 juta agar dapat masuk ke wilayah Batam.
Kasus ini dilaporkan telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dugaan praktik pungli tersebut dinilai berpotensi merusak citra pariwisata Batam yang saat ini tengah berupaya bangkit dan menarik kembali kunjungan wisatawan mancanegara.

Komentar Via Facebook :