Imigrasi Batam Selidiki Dugaan Pungli di Pelabuhan Batam Centre, Korban Diminta Segera Lapor ke Kanal Resmi
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk Pelabuhan Internasional Batam Centre yang kembali mencuat dan menjadi sorotan media asing.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah wisatawan mancanegara melaporkan pengalaman tidak menyenangkan saat tiba di Batam. Mereka mengaku mengalami intimidasi hingga diminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan saat ini sedang melakukan pendalaman.
“Kami mengucapkan terima kasih atas adanya informasi yang kami peroleh dari masyarakat dan media. Saat ini bidang terkait tengah mendalami informasi tersebut,” ujar Kharisma kepada batamnews.co.id, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, Imigrasi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun wisatawan yang merasa menjadi korban agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau kepada korban atas dugaan pungli tersebut dapat langsung melaporkan ke kanal resmi imigrasi,” tegasnya.
Adapun kanal pengaduan resmi yang disediakan yakni melalui email [email protected] serta layanan WhatsApp di nomor 08117002019.
Sebelumnya, laporan wisatawan asing menyebutkan adanya dugaan pungli dengan berbagai modus di Pelabuhan Batam Centre. Mulai dari denda hingga S$100 karena alasan sepele seperti berpindah antrean, hingga ancaman deportasi dengan dalih permasalahan visa.
Para korban juga mengaku sempat dibawa ke ruangan tertutup, mengalami intimidasi, bahkan ponsel mereka disita. Dalam beberapa kasus, wisatawan mengaku diminta membayar hingga S$250 atau sekitar Rp2,9 juta agar dapat masuk ke wilayah Batam.
Kasus ini dilaporkan telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dugaan praktik pungli tersebut dinilai berpotensi merusak citra pariwisata Batam yang tengah berupaya bangkit dan menarik kembali kunjungan wisatawan mancanegara.
Komentar Via Facebook :