Hakim Vonis Alex Pangetsu Setahun Penjara Kasus Penggelapan Material Renovasi Rumah
Terdakwa Alex Pangetsu dalam perkara penggelapan material proyek renovasi rumah saat menjalani sidang.
Batam, Batamnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis setahun penjara kepada terdakwa Alex Pangetsu dalam perkara penggelapan material proyek renovasi rumah. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa pekan lalu.
Ketua Majelis Hakim, Monalisa Anita Theresia Siagian, yang didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Aulia Fhatma Widhola, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menyatakan Terdakwa Alex Pangetsu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun," ujar hakim Ketua Monalisa dalam persidangan.
Baca juga: Aplikasi Kencan Jadi Kedok Judol di Batam, Dioperasikan Anak Milenial dan Gen Z
Sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa Alex Pangetsu tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Alex dengan pidana penjara selama satu tahun. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta yang masuk dalam kategori IV.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Peristiwa ini bermula dari pertemuan antara terdakwa dan korban berinisial AP di sebuah rumah makan kawasan Nagoya. Saat itu, Alex meminta pekerjaan kepada AP, serupa dengan proyek pemasangan instalasi listrik yang pernah ia kerjakan sebelumnya.
Merasa iba, AP kemudian menawarkan pekerjaan pemasangan instalasi listrik di sebuah villa di kawasan Villa Panbil pada September 2025. Alex menyanggupi pekerjaan tersebut dan meminta uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta.
Setelah kesepakatan dibuat, Alex mengambil sejumlah material seperti lampu, pipa, kabel, stop kontak, dan perlengkapan listrik lainnya di Toko Sri Batam Raya. Material tersebut dibayar oleh AP melalui perusahaannya.
Namun, pengerjaan proyek tidak kunjung rampung. Material yang sudah dibeli tidak digunakan sebagaimana mestinya. Akibatnya, korban mengalami kerugian material senilai Rp 26,5 juta, belum termasuk kerugian lainnya akibat terbengkalainya proyek tersebut.
Dalam dakwaan tunggal, JPU menjerat Alex dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang pengacuannya diganti dengan Pasal 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta (kategori IV).
Baca juga: Membongkar Jaringan Judol dan Scam Internasional Beromzet Ratusan Miliar yang Bermarkas di Batam
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum Alex mengajukan pembelaan atau pleidoi dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Monalisa menunda persidangan selama sepekan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menyampaikan tanggapan atas pleidoi tersebut.
"Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik dari JPU," kata Monalisa seraya mengetuk palu.
Komentar Via Facebook :