Disnaker Batam Perketat Penerbitan AK-1, Prioritaskan Warga Ber-KTP Batam

Disnaker Batam Perketat Penerbitan AK-1, Prioritaskan Warga Ber-KTP Batam

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat penataan administrasi bagi para pencari kerja.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperkuat penataan administrasi bagi para pencari kerja. Layanan penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) dipastikan tetap berjalan, baik di tingkat kecamatan maupun di Kantor Disnaker Kota Batam, dengan prioritas utama bagi warga yang memiliki KTP Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam. Tujuannya untuk menciptakan sinkronisasi data serta mengoptimalkan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.

Menurut Yudi, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan prosedur administratif. Ada lima tujuan strategis yang ingin dicapai dalam mendukung pembangunan Kota Batam.

Pertama, penertiban administrasi kependudukan. Pelayanan publik, termasuk penerbitan AK-1, harus sesuai domisili resmi. Banyak warga yang telah lama tinggal di Batam namun belum mengurus perpindahan KTP. Kondisi ini berpotensi menyulitkan mereka sendiri dalam mengakses layanan pemerintah di kemudian hari.

Kedua, validasi dan akurasi data. Pemerintah perlu memiliki gambaran nyata mengenai jumlah pencari kerja yang benar-benar berdomisili di Batam.

Ketiga, pengendalian urbanisasi. Sebagai kawasan industri, Batam menjadi magnet migrasi. Penertiban administrasi dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan penduduk tetap terkendali.

Keempat, sinkronisasi program ketenagakerjaan agar pelatihan, penempatan, dan informasi pasar kerja tepat sasaran bagi warga lokal.

Kelima, kepastian tanggung jawab antar-daerah. Setiap pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab penuh atas pelayanan AK-1 bagi warganya masing-masing.

"Kami tidak melarang orang mencari kerja di Batam. Namun, kami perlu memastikan tertib administrasi kependudukan agar perencanaan tenaga kerja daerah bisa dilakukan dengan akurat," ujar Yudi Suprapto.

Ia juga menyoroti angka statistik pengangguran di Batam yang tercatat sebesar 7,5 persen. Menurutnya, perlu diverifikasi apakah angka tersebut benar-benar merepresentasikan warga ber-KTP Batam atau masyarakat yang telah lama menetap namun masih memegang dokumen daerah asal.

"Akurasi data ini sangat penting untuk menentukan arah kebijakan dan program pelatihan yang akan kami susun ke depannya," tambahnya.

Kebijakan layanan AK-1 berbasis domisili ini didasarkan pada sejumlah regulasi, yakni Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, serta Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja yang berfokus pada pelayanan tenaga kerja lokal dan edukasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta hubungan industrial.

Meski diterbitkan berdasarkan domisili, Yudi menegaskan Kartu AK-1 bersifat nasional. Melalui sistem SIAPkerja yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan, pencari kerja tetap dapat menggunakan kartu tersebut untuk melamar pekerjaan di berbagai daerah tanpa hambatan teknis.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :