BI Kepri Luncurkan Serambi 2026, Batas Penukaran Uang Baru Naik Jadi Rp5,3 Juta per Orang
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Rony. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau resmi meluncurkan program Serambi 2026 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) pada Kamis (13/2/2026). Tahun ini, BI membawa kabar gembira dengan menaikkan plafon penukaran uang pecahan kecil bagi masyarakat.
Peluncuran program ini menjadi bagian dari upaya BI memastikan ketersediaan uang layak edar selama Ramadan dan Idul Fitri. Kebutuhan uang tunai diperkirakan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi Kepri yang menunjukkan tren positif.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Rony, menyatakan bahwa kebutuhan uang tunai tahun ini diprediksi melonjak seiring dengan pertumbuhan ekonomi Kepri yang sangat positif. Pada tahun 2025, ekonomi Kepri tercatat tumbuh sebesar 6,94%, yang menjadi dasar bagi BI untuk meningkatkan ketersediaan uang layak edar.
"Tahun ini kami menyediakan anggaran sebesar Rp2,9 triliun. Angka ini naik signifikan sebesar 38% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,1 triliun," ujar Rony dalam keterangannya.
Selain peningkatan anggaran, BI juga menaikkan batas maksimal penukaran uang per individu. Kebijakan ini menjadi kabar yang paling dinantikan masyarakat setiap memasuki Ramadan.
Rony menjelaskan bahwa jika pada tahun lalu satu orang hanya diperbolehkan menukar maksimal Rp4,3 juta, maka pada tahun 2026 ini jumlahnya ditambah menjadi Rp5,3 juta per orang.
Kenaikan batas ini diharapkan dapat memenuhi permintaan masyarakat akan uang baru yang biasanya digunakan sebagai tradisi berbagi di hari raya.
Tak hanya itu, BI juga mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang lusuh yang masih beredar. Langkah ini penting agar kualitas uang yang beredar tetap terjaga.
Rony juga mengajak masyarakat untuk sekaligus menukarkan uang mereka yang sudah lusuh agar BI dapat menariknya dari peredaran dan menggantinya dengan uang baru yang lebih berkualitas.

Komentar Via Facebook :