148 WNI Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Terinfeksi HIV
Sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter.
Batam, Batamnews - Sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 13 Februari 2026 siang.
Mereka dipulangkan setelah melalui proses fasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Jabatan Imigresen Malaysia Putrajaya.
Dari jumlah tersebut, 110 orang berjenis kelamin laki-laki dan 38 perempuan. Mereka sebelumnya ditahan di sejumlah depot imigresen, terbanyak dari Depo Tahanan Imigresen Pekan Nenas Johor sebanyak 82 orang, disusul DTI KLIA 30 orang, DTI Bukit Ajil 22 orang, DTI Beranang 13 orang, dan satu orang dari Tempat Singgah Sementara KJRI Johor Bahru.
Baca juga: Sekda Batam Tantang 800 Calon Wisudawan UT Wujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Inovasi
Dalam proses kepulangan, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen resmi. Hal ini dilakukan agar pemulangan sesuai hukum dan tidak terhambat.
Para WNI diberangkatkan menggunakan kapal feri Mdm Express pukul 14.30 waktu setempat dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Batam. Setibanya di Batam, mereka ditampung sementara di P4MI Batam untuk menjalani pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur sebanyak 45 orang, kemudian Sumatera Utara 28 orang, Nusa Tenggara Barat 12 orang, Aceh 9 orang, Sumatera Barat 7 orang, dan Jawa Barat 7 orang.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan kondisi kesehatan para WNI umumnya baik. Namun, ada satu WNI berusia 51 tahun asal Pontianak yang terkonfirmasi mengidap HIV. Ia membutuhkan penanganan khusus.
Pemulangan WNI tersebut, menurut Sigit, menjadi misi penyelamatan medis yang penting. Pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat dan menjaga kerahasiaan identitas yang bersangkutan.
Setibanya di Batam, WNI itu akan didampingi Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memastikan akses pengobatan antiretroviral (ARV) tetap berlanjut sebelum kembali ke daerah asal.
Baca juga: 88 Kendaraan Terjaring ETLE Mobile di Batam saat Operasi Seligi 2026, Roda Dua Mendominasi
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menyampaikan sepanjang tahun 2026 pihaknya telah memfasilitasi deportasi 757 WNI/PMI. Sementara itu, sejak Desember 2024 hingga kini, total WNI yang dipulangkan melalui Program Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia di Putrajaya mencapai 2.210 orang.
Ia mengimbau WNI yang bekerja di Malaysia agar selalu mematuhi aturan hukum setempat demi menghindari masalah keimigrasian.

Komentar Via Facebook :