Perkuat Kepastian Hukum Tanah Negara, Badan Bank Tanah dan Kejati Kepri Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Perkuat Kepastian Hukum Tanah Negara, Badan Bank Tanah dan Kejati Kepri Resmi Jalin Kerja Sama Strategis

Badan Bank Tanah bersama Kejati Kepri melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Tanjungpinang, Selasa (10/2/2026).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Dalam upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum pengelolaan tanah negara, Badan Bank Tanah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Tanjungpinang, Selasa (10/2/2026).

Langkah kolaboratif ini diambil untuk memitigasi risiko hukum sekaligus memastikan aset tanah negara dapat dikelola secara optimal bagi kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengelola lahan seluas 34.767,05 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Lahan tersebut diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, kepentingan sosial, pelayanan publik, hingga pemerataan ekonomi.

"Seluruh proses perolehan dan pengelolaan tanah tersebut menuntut kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, kerja sama dengan Kejati Kepri menjadi landasan strategis bagi kami untuk mendapatkan dukungan hukum dan pendampingan kelembagaan yang matang," ujar Hakiki dalam keterangan resminya.

Kepulauan Riau memiliki karakteristik unik sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Statusnya sebagai kawasan strategis nasional yang mengandalkan sektor industri, perdagangan, dan pariwisata membuat kebutuhan akan lahan yang "clean and clear" menjadi sangat mendesak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) harus dibarengi dengan ketersediaan tanah yang terencana.

"Kerja sama ini adalah bukti nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di sektor pertanahan. Kami siap memberikan dukungan hukum agar fungsi Badan Bank Tanah berjalan optimal di tengah kompleksitas persoalan lahan di Kepri," tegas J. Devy Sudarso.

Provinsi Kepulauan Riau selama ini kerap menghadapi tantangan hukum terkait pertanahan, mulai dari:

  • Tumpang tindih penguasaan lahan.
  • Pemanfaatan kawasan hutan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
  • Pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  • Kebutuhan lahan untuk investasi skala besar.

Melalui MoU ini, Kejati Kepri akan memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) guna memastikan setiap kebijakan yang diambil Badan Bank Tanah memiliki pijakan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Penandatanganan ini diharapkan menjadi katalisator bagi percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur di Kepulauan Riau, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat setempat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :