KPK Dalami Kasus Jalur Impor Ilegal, Sita Dokumen di Bea Cukai dan Blueray Cargo

KPK Dalami Kasus Jalur Impor Ilegal, Sita Dokumen di Bea Cukai dan Blueray Cargo

Para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea dan Cukai serta kantor PT Blueray Cargo, Jumat, 6 Februari 2026. Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus suap yang diduga melibatkan pengaturan jalur impor barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik menggeledah beberapa lokasi sekaligus. 

“Hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi dalam keterangan resminya.

Baca juga: Satlantas Polresta Barelang Bagikan Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Seligi 2026

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat Bea dan Cukai, rumah para tersangka, dan kantor PT Blueray Cargo. 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting. “Dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ujar Budi. Nilai uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan.

KPK mengungkap temuan awal yang mencengangkan. Diduga ada aliran setoran rutin dari PT Blueray Cargo kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai setoran tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar setiap bulannya. 

“Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” tegas Budi.

KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga diduga menerima aliran itu,” kata Budi. Investigasi terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat Bea Cukai dan pihak dari PT Blueray Cargo. 

Tersangka dari Bea Cukai adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2), dan Orlando (Kasi Intel). Sementara dari PT Blueray Cargo, tersangkanya adalah John Field (Ketua Tim Dokumen Importasi), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional).

Baca juga: Lantik 4 Kepala Dinas, Wali Kota Amsakar Beri Mandat Khusus Tangani Sampah Batam

Satu tersangka, John Field, dilaporkan kabur saat operasi penangkapan dan kini dicegah ke luar negeri. KPK memintanya kooperatif menjalani proses hukum.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita barang bukti senilai total sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti itu berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan barang-barang mewah. Kasus ini terus berkembang dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang diduga telah merugikan negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :