KUA Batam Kota Sebut Brosur Nikah Massal di Orchid Park Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Potensi Penipuan Data
Warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di wilayah Batam Kota, dihebohkan dengan beredarnya brosur digital (flyer) yang mengajak masyarakat mengikuti program Nikah Massal di Aula Mujahidin Orchid Park.
Batam, Batamnews – Warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di wilayah Batam Kota, dihebohkan dengan beredarnya brosur digital (flyer) yang mengajak masyarakat mengikuti program Nikah Massal di Aula Mujahidin Orchid Park.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak otoritas resmi menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar dan berisiko tinggi bagi calon peserta.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam Kota, Zainal Arifin, memberikan klarifikasi tegas setelah pihaknya melakukan investigasi menyusul viral nya brosur tersebut di platform TikTok.
Zainal menegaskan bahwa penyelenggara kegiatan tersebut sama sekali tidak berkoordinasi dengan otoritas pernikahan di wilayah setempat.
"Hingga hari ini, tidak ada konfirmasi atau laporan masuk ke KUA. Kami tidak tahu siapa pelaksana sebenarnya di balik kegiatan ini," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak KUA menghubungi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang menaungi lokasi tersebut.
"Kami sudah kroscek ke pengurus DKM-nya, dan mereka juga tidak tahu-menahu soal agenda nikah massal tersebut. Ini sangat aneh karena lokasi yang dicantumkan berada di bawah naungan mereka," tambahnya.
Zainal menduga flyer tersebut hanyalah strategi pemasaran atau upaya pihak tertentu untuk mengumpulkan database masyarakat secara tidak bertanggung jawab. Ia menyoroti tidak adanya rincian persyaratan administrasi yang dicantumkan dalam brosur, yang biasanya menjadi poin utama dalam program nikah massal resmi.
"Ini sepertinya hanya marketing orang mencari sesuatu. Jika memang niatnya jujur dan legal, seharusnya syarat-syarat pendaftaran dicantumkan secara transparan di brosur, bukan hanya mengarahkan netizen untuk berkomunikasi secara personal tanpa kejelasan identitas panitia," tegasnya.
Secara regulasi, pelaksanaan akad nikah adalah kewenangan mutlak negara melalui KUA. Zainal memperingatkan bahwa nikah massal bukanlah sekadar acara seremonial, melainkan proses hukum yang memerlukan verifikasi dokumen yang sangat ketat.
* Verifikasi Status: Program nikah massal seringkali diikuti oleh peserta dengan status hukum yang kompleks, seperti janda atau duda.
* Keabsahan Dokumen: Tanpa pengawasan KUA, ada risiko besar terjadinya pernikahan yang tidak sah secara administrasi negara (pernikahan siri tersembunyi) yang berakibat fatal bagi status anak dan pembagian harta di kemudian hari.
"Jika mereka tetap melaksanakan tanpa KUA, kami tidak bertanggung jawab. Itu berbahaya bagi peserta karena posisi penyelenggara bukan pelaksana resmi negara," jelas Zainal.
Ia meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti sebelum menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau akta cerai kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.
"Masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai Anda sudah melengkapi dokumen, namun ternyata kegiatannya fiktif atau tidak bisa dilaksanakan secara sah. Kami tidak mempersulit pernikahan, kami hanya menjaga agar pernikahan tertib sesuai kaidah hukum dan agama," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, nomor WhatsApp dan akun TikTok yang tertera dalam brosur tersebut masih belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status koordinasi mereka dengan pihak berwenang.

Komentar Via Facebook :