Tak Sampai 24 Jam, Tim Gabungan Gulung Komplotan Residivis Pembobol Rumah di Batam
Tim Jatanras Polda Kepri dan Polresta Barelang, Bersama Lima Pelaku Curat Yang Baru Saja Ditangkap di Bengkong. (Foto: dok.Jatanras Polresta Barelang)
Batam, Batamnews - Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Polresta Barelang berhasil menggulung komplotan spesialis pembobol rumah yang meresahkan warga Batam. Menariknya, para pelaku ini adalah residivis kasus serupa dari berbagai daerah yang sengaja "berkumpul" untuk beraksi di Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial P, warga Perumahan Bandar Sri Mas, Sei Panas, Batam Kota, yang rumahnya dibobol pada Jumat (23/1/2026) lalu. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan perburuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic menjelaskan, kolaborasi tim di lapangan membuahkan hasil manis. "Mendapat laporan korban Tim Jatanras Polres dan Polda berkolaborasi melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya, Senin (2/2/2026) siang.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ada empat eksekutor utama, yakni Y, MI, SN, dan AS. Mereka berkeliling menggunakan dua unit sepeda motor untuk mencari sasaran rumah yang tampak sepi ditinggal pemiliknya.
Cara kerja mereka terbilang cerdik namun klasik. "Modusnya, pelaku memanggil dari luar rumah untuk memastikan kondisi benar-benar kosong. Jika kosong, pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban," kata Ronni.
Dalam setiap aksinya, tugas dibagi rata. Pelaku AS dan Y berperan sebagai pemantau situasi di luar agar rekan mereka bisa bekerja dengan tenang di dalam rumah. Namun, sepandai-pandainya melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi mereka sempat dipergoki korban P yang baru saja pulang dari pasar.
Saat itu, korban curiga melihat pagar rumahnya sudah terbuka lebar. "Korban melihat para pelaku membawa kabur perhiasan dan uang miliknya. Warga sekitar sempat mencoba menghadang, namun para pelaku berhasil melarikan diri," lanjutnya.
Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi polisi untuk melacak keberadaan mereka. Tiga pelaku yakni MI, SN, dan AS diringkus tak lama setelah kejadian. Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga malam hari hingga tersangka Y berhasil diciduk di kawasan Bengkong.
Bukan hanya eksekutor, polisi juga mengamankan satu orang lagi yang menjadi otak pendukung komplotan ini. "Hasil pengembangan empat tersangka, kita juga menangkap RH yang berperan sebagai penyiap tempat, kendaraan, sekaligus penjual barang hasil kejahatan," ujar Ronni.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku cukup fantastis. Mulai dari berbagai perhiasan emas seperti cincin, anting, dan kalung, hingga uang tunai Rp10 juta. Selain itu, ditemukan juga mata uang asing sebesar 400 dolar AS dan 600 ringgit Malaysia.
"Korban P mengaku mengalami kerugian sekitar 110 juta rupiah," tambahnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, kelima tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung dalam jaringan pencurian lintas daerah. Sebelum tertangkap, mereka setidaknya sudah beraksi di lima lokasi berbeda di Batam, mulai dari kawasan Windsor, Blok II, Pondok Asri, hingga Baloi.
Kini, masa kejayaan komplotan residivis ini harus berakhir di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Komentar Via Facebook :