Hanafi Ekra Minta Disdik Tinjau Ulang Kebijakan Merumahkan Guru Non-ASN di Kepri

Hanafi Ekra Minta Disdik Tinjau Ulang Kebijakan Merumahkan Guru Non-ASN di Kepri

Ketua Fraksi PKS di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Hanafi Ekra. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews — Ketua Fraksi PKS di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Hanafi Ekra, mendesak Dinas Pendidikan Kepulauan Riau untuk meninjau ulang kebijakan merumahkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN.

Ia menekankan agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan kepada guru yang sudah bersertifikasi serta tenaga pendidik di Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri yang sangat membutuhkan keberadaan guru.

Desakan itu disampaikan menyusul kekhawatiran bahwa kebijakan merumahkan ratusan guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri justru akan memperparah kekurangan tenaga pengajar yang kini mulai dirasakan di sejumlah daerah. Menurut Hanafi, langkah tersebut kontraproduktif dengan upaya peningkatan mutu pendidikan di Kepri.

“Disdik Kepri perlu meninjau kembali kebijakan ini, terutama untuk para guru yang telah tersertifikasi dan yang mengabdi di SLB negeri. Mereka ini aset penting dan justru sangat diperlukan di sekolah,” tegas Hanafi.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang dilansir sejumlah media siber, kebijakan yang mulai efektif pada Desember 2025 itu berdampak pada sekitar 530 PTK non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Jumlah tersebut terdiri dari 291 guru dan 239 tenaga tata usaha di SMA/SMK negeri.

Kebijakan merumahkan PTK non-ASN diberlakukan karena belum adanya aturan yang jelas terkait mekanisme penggajian untuk tahun anggaran 2026. Hal ini diperparah dengan aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak lagi memungkinkan untuk membayar gaji tenaga honorer.

Selama ini, para guru honorer digaji melalui kombinasi dana BOS dan bantuan dari Baznas Kepri. Namun hingga kini, Baznas belum memastikan kelanjutan dukungan pembiayaan tersebut pada 2026.

Kekhawatiran Kekurangan Guru

Hanafi menyoroti, kebijakan tersebut berpotensi memperparah krisis tenaga pengajar di sekolah negeri. Di beberapa sekolah di Batam, kata dia, pihak sekolah bahkan terpaksa meminta iuran komite orang tua murid untuk membantu pembayaran honor guru yang terancam dirumahkan. Kekurangan guru dinilai langsung berdampak pada kualitas layanan belajar mengajar.

“Ini jelas masalah serius. Ketika guru yang dibutuhkan untuk mengajar terpaksa tidak lagi aktif di sekolah, produktivitas belajar siswa akan terganggu. Ini harus segera dicari solusinya,” ujar Hanafi.

Ia juga mendorong Disdik Kepri untuk membuka ruang komunikasi yang intensif dan transparan dengan para guru dan tenaga kependidikan yang terdampak. Menurutnya, kebijakan sepihak berpotensi menimbulkan kegelisahan berkepanjangan serta rasa tidak dihargai atas dedikasi para pendidik.

“Saya mendengar dari banyak guru bahwa sebagian besar bersedia mengajar meskipun tanpa gaji sementara, yang penting status mereka dan SK penugasannya diperpanjang karena berpengaruh pada sertifikasi guru. Ini menunjukkan betapa besar komitmen mereka terhadap pendidikan,” kata Hanafi.

Hanafi menegaskan, DPRD Kepri akan terus mengawal persoalan ini melalui fungsi legislasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mencari solusi yang adil, manusiawi, dan berpihak pada keberlangsungan layanan pendidikan.

“Kita memahami persoalan regulasi dan keterbatasan anggaran. Namun jangan sampai yang menjadi korban justru tenaga pendidik dan ribuan siswa yang membutuhkan layanan pendidikan berkualitas,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :