Kasus Dua Kontainer Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam, Polisi Pastikan Bukan Balpres
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Perkara dua kontainer yang sempat diamankan aparat pada pertengahan Desember lalu resmi dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. Pelimpahan dilakukan setelah rangkaian gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana umum, melainkan pelanggaran di bidang kepabeanan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa dua kontainer yang menjadi perhatian publik tersebut tidak berisi pakaian bekas (ball press/balpres), melainkan furniture bekas. Ia menyebut penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Hasil gelar perkara menyatakan ini bukan ranah pidana umum, melainkan kepabeanan, sehingga dilimpahkan ke Bea dan Cukai,” ujar Anggoro, Selasa (6/1/2026).
Anggoro menjelaskan, proses penanganan tidak dilakukan sepihak. Perkara telah melalui gelar di tingkat Polresta Barelang, kemudian berlanjut ke tingkat Polda dan mendapat asistensi dari Bareskrim Polri. Tahapan berjenjang itu ditempuh untuk memastikan keputusan hukum diambil secara tepat dan tidak keliru.
Dengan kesimpulan tersebut, lanjut Anggoro, aturan hukum mengamanatkan bahwa penanganan perkara kepabeanan menjadi kewenangan Bea dan Cukai. Karena itu, penyidikan tidak dapat dilanjutkan di luar kewenangan kepolisian. “Pelimpahan dilakukan sesuai prosedur dan melalui koordinasi lintas instansi agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Bea dan Cukai Batam, Muhtadi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Saat ini, dua kontainer dimaksud telah diamankan di gudang barang bukti kawasan Tanjung Uncang.
“Sudah kami terima pelimpahannya. Saat ini dua kontainer tersebut diamankan di gudang barang bukti,” ujar Muhtadi.
Dengan pelimpahan ini, proses penanganan selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bea dan Cukai Batam sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :