850 Kontainer Terlantar di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Kementerian
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Tommy/Batamnews)
Batam, Batamnews – Kepala Badan Pengusahaan Batam, Amsakar Achmad, menegaskan perlunya langkah cepat dan kepastian hukum terkait keberadaan sekitar 850 kontainer yang telah lama menumpuk di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.
Hingga kini, BP Batam mengaku sudah tiga kali melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta kejelasan status kontainer tersebut.
“Pada intinya, kami meminta kejelasan hitam di atas putih dari kementerian. Terminal Batu Ampar merasa 850 kontainer itu sudah terlalu lama berada di sana,” ujar Amsakar, Jumat (2/1/2025).
Menurut Amsakar, persoalan ini juga telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas melalui Deputi Bidang SDM Ellen dan Deputi Seskap Setia Bakti Paragesit. Meski telah dibahas di tingkat kementerian, hingga kini masih muncul dua opsi penanganan, yakni diselesaikan di level daerah atau ditarik ke level pusat.
Amsakar menilai penyelesaian di tingkat daerah, khususnya melalui Dinas Lingkungan Hidup, bukanlah langkah yang tepat. Ia menegaskan, secara administratif kontainer tersebut masih berada di kawasan pelabuhan yang merupakan wilayah pabean dan berada di bawah kewenangan Bea Cukai serta BP Batam sesuai regulasi yang berlaku.
“Bagaimana mungkin dinas masuk ke wilayah yang bukan kewenangannya? Pertama, SDM daerah terbatas. Kedua, secara administratif barang tersebut belum masuk ke wilayah Batam karena masih berada di pelabuhan,” tegasnya.
Dengan jumlah yang mencapai lebih dari 850 unit, Amsakar menyebut proses pembongkaran dan pemeriksaan kontainer bukan pekerjaan sederhana jika dibebankan kepada daerah. Karena itu, ia berharap pihak berwenang segera mengambil keputusan final.
“Harapan saya, idealnya pihak berwenang memberikan catatan dan keputusan yang jelas: apakah barang itu boleh masuk ke Batam atau tidak. Jika tidak, apakah harus direekspor, dimusnahkan, atau dibawa ke fasilitas pengolahan,” tambahnya.
Kondisi tersebut, lanjut Amsakar, mulai menimbulkan keluhan dari kalangan pengusaha karena dinilai mengganggu iklim investasi dan operasional pelabuhan. Meski proses hukum saat ini tengah berjalan di tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, BP Batam berharap langkah teknis seperti pengambilan sampel dapat segera dilakukan agar proses pemeriksaan menyeluruh bisa dipercepat.
“Kami prihatin dengan kondisi ini dan berharap segera ada jalan keluar. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kepastian harus segera diberikan agar tidak terus mengganggu aktivitas pelabuhan,” pungkas Amsakar.

Komentar Via Facebook :