Mediasi Ketiga Gagal, Nasib Karyawan PT Pegaunihan Tunggu Anjuran Disnaker
Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
Batam, Batamnews - Upaya mediasi ketiga antara karyawan dan manajemen PT Pegaunihan Technology Indonesia di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin, 10 November 2025 kembali berakhir tanpa kesepakatan.
Kedua belah pihak kini menunggu anjuran resmi dari Disnaker sebelum memutuskan untuk melanjutkan pertikaian ini ke meja hijau.
Melalui inisial E, salah satu karyawan yang menjadi korban mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Menurut E, mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali ini gagal karena kurangnya itikad baik dari perusahaan.
"Alasan kami sampai harus mediasi ketiga kali adalah karena memang tidak ada niat baik dari pihak mereka untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," tutur E.
Baca juga: 1.499 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Pemprov Kepri, Guru Dominan
"Dari pertemuan pertama, kami justru diusir. Di pertemuan kedua, mereka tidak hadir sama sekali. Itu yang membawa kami ke pertemuan ketiga ini," lanjutnya dengan nada getir.
E menambahkan, dalam mediasi ketiga yang dihadiri perusahaan dan dipimpin mediator dari Disnaker, pihak manajemen tetap bersikeras menuduh karyawan melakukan pelanggaran. Namun, ketika dimintai bukti, perusahaan tidak mampu memberikannya.
"Di pertemuan ketiga ini, itikad baik mereka untuk memenuhi tuntutan kami tetap tidak terlihat. Mereka masih bersikukuh dengan tuduhannya, tetapi tanpa ada bukti yang mereka tunjukkan saat kami minta," jelas E.
Awal mula kasus ini menjadi sorotan publik berawal dari unggahan di media sosial TikTok oleh seorang staf HR perusahaan.
Unggahan yang menampilkan badge ID perusahaan dan dibuat pada jam kerja itu berisi hinaan serta ajakan bagi karyawan yang tidak puas untuk mengundurkan diri. Tindakan inilah yang dinilai tidak profesional dan memicu kemarahan publik.
E, yang mewakili korban lain, menceritakan bahwa mereka menerima Surat Peringatan 3 (SP 3) dengan tuduhan melakukan pelanggaran mendesak yang merugikan perusahaan. Namun, sejak 1 September 2025, perusahaan tidak kunjung mampu menunjukkan bukti kerugian maupun dasar hukum yang jelas untuk tuduhan tersebut.
"Menurut PP 35 Pasal 52 tahun 2021, tindakan yang kami dituduhkan melakukan tidak termasuk dalam kategori pelanggaran mendesak. Sampai hari ini, pertanyaan kami tentang berapa besar kerugian dan apa dasar hukumnya, tidak pernah dijawab dengan jelas. Mereka hanya bersikeras," tegas E.
Menanggapi ketidakhadiran perusahaan pada mediasi kedua, Nora, Staf HR PT Pegaunihan, memberikan klarifikasi.
"Untuk ketidakhadiran kami di pertemuan kedua, kami sudah menyampaikan sebelumnya bahwa ada jadwal audit yang berbarengan," ujarnya.
Nora juga menegaskan bahwa proses mediasi hingga saat ini belum final. "Hasil mediasi hari ini belum selesai dan belum ada keputusan. Kita bersama-sama menunggu anjuran selanjutnya dari Disnaker," kata Nora.
Ridho, Ketua Serikat Pekerja SPSI di perusahaan tersebut, membenarkan bahwa mediasi belum berbuah kesepakatan.
"Kita sedang menunggu anjuran Disnaker. Jika perusahaan nanti tidak mengindahkan anjuran tersebut, maka langkah selanjutnya adalah kita akan lanjut ke proses persidangan," jelas Ridho.
Ridho juga mengungkap adanya kasus lain yang lebih serius, yaitu indikasi pelecehan yang melibatkan seorang manajer. Sayangnya, pelaku diduga telah kabur dari perusahaan.
Baca juga: Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja Meretas Konsep Negara Kepulauan
"Pelaku sudah tidak bekerja lagi di sini secara tiba-tiba, tanpa kabar. Sudah sempat akan di-PHK, tetapi dia lebih dulu menghilang," tambahnya.
Kasus yang menimpa E dan kawannya bukanlah yang pertama. Banyak karyawan lain yang mengalami perlakuan serupa, tetapi memilih untuk diam. E berharap perjuangannya ini dapat menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya sesama karyawan.
"Kami berharap teman-teman yang merasa haknya dirampas bisa mengikuti langkah yang kami ambil. Jangan takut untuk memperjuangkan keadilan," ajaknya penuh harap.

Komentar Via Facebook :