X Kena Denda Rp 78 Juta, Teguran Ketiga dari Kemkominfo Gara-Gara Konten Porno

X Kena Denda Rp 78 Juta, Teguran Ketiga dari Kemkominfo Gara-Gara Konten Porno

Ilustrasi X (freepik)

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali memberi teguran kepada platform media sosial X. Ini sudah jadi surat teguran ketiga yang mereka layangkan.

Yang jadi soal kali ini, X dianggap tidak mematuhi kewajiban membayar denda yang sebelumnya sudah ditetapkan. 

Tak cuma itu, platform milik Elon Musk itu juga masih membiarkan konten-konten bermuatan pornografi beredar di aplikasinya.

Baca juga: Windows 10 Tak Lagi Update? Ini 3 Opsi untuk Melindungi PC Anda

Karena dua pelanggaran itulah, denda untuk X kini menumpuk. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menyebut total denda yang harus dibayar X kini menjadi Rp 78.125.000. Jumlah ini adalah akumulasi dari teguran kedua dan ketiga.

"Eskalasi sanksi ini kami terapkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Alex dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa X dinilai tidak kooperatif. Meski teguran kedua sudah dikeluarkan pada 20 September 2025, platform itu belum juga membayar denda dan bahkan tidak memberi tanggapan apa pun atas teguran tersebut.

Baca juga: Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Semua sanksi dan perhitungan denda ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :