Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Gedung Dewan Pers.

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews — Dewan Pers secara resmi menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI pada Jumat (10/10/2025). Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi karya jurnalistik sekaligus mempertegas posisi jurnalis dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang perlu diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, diperlukan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hasil kerja jurnalis dari pelanggaran hak cipta maupun eksploitasi tanpa izin.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin.

Fokus Perlindungan bagi Jurnalis dan Industri Pers

Dewan Pers menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik untuk:

  • Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers.

  • Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja dan industri media.

  • Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional.

  • Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.

Komaruddin menambahkan, perlindungan karya jurnalistik bukan hanya untuk kepentingan perusahaan media, tetapi juga bagi publik agar tetap memperoleh informasi yang berkualitas.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan pers, tapi juga kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.

Dorong Legislasi yang Pro-Jurnalis

Dewan Pers menyatakan siap terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif selama proses legislasi RUU Hak Cipta di DPR. Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya tidak hanya memperkuat posisi jurnalis secara hukum, tetapi juga menjamin kemerdekaan pers dan keberlangsungan industri media nasional.

Dalam usulannya, Dewan Pers menekankan agar karya jurnalistik secara eksplisit dimasukkan sebagai objek perlindungan dalam revisi RUU Hak Cipta, dengan mekanisme yang menjamin keadilan bagi wartawan, redaksi, dan perusahaan pers.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ekosistem media yang sehat, mandiri, dan terlindungi secara hukum di Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :