Warga Maganda Residence Pasang 200 Spanduk Tolak Portal Berbayar
Salah satu spaduk yang dipasang oleh warga yang memperlihatkan kejadian di Nepal.
Batam, Batamnews - Rasa kesal dan tuntutan keadilan tergambar jelas dari lebih 200 spanduk yang terpasang di kawasan Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Aksi protes ini adalah bentuk penolakan warga terhadap rencana pemasangan portal berbayar yang dinilai akan sangat merugikan.
Portal tersebut akan membatasi akses warga menuju rumah mereka sendiri di Maganda Residence. Supriyanto, Ketua Aliansi Warga Tolak Auto Gate, menyatakan tekad mereka untuk memperjuangkan hak.
Baca juga: PDIP Kepri Turun ke Ladang, Dengar Keluhan Petani Sidomulyo Soal Lahan
- Portal Berbayar.
"Kami harus cari keadilan. Inisiatif memasang 200 lebih spanduk ini sudah seizin pemilik dan penyewa ruko," ujarnya.
Menurut Supriyanto, hingga kini tidak ada upaya komunikasi tertulis atau lisan dari developer, PT Menora, atau PT Tegal Pakil untuk mengadakan pertemuan ulang. "Upaya kami untuk bertemu sama sekali tidak diindahkan," keluhnya.
Dampak portal berbayar ini tidak hanya dirasakan penghuni perumahan, tetapi juga mengancam para pedagang UMKM di ruko sekitar.
Supriyanto khawatir nasib usaha kecil-menengah itu akan kolaps jika akses dibatasi. "Kasihan pelaku UMKM. Mereka membutuhkan jaminan bahwa bisnis mereka tidak akan runtuh," tambahnya.
Dalam dua pertemuan yang telah dilakukan, warga merasa pertanyaan mereka tidak dijawab dengan memuaskan. Bahkan, dalam pertemuan di Kapolres Barelang, terungkap fakta mengejutkan.
Pihak DPMPTSP menyatakan bahwa lahan di lokasi tersebut masih merupakan hak developer, bertolak belakang dengan pernyataan developer sebelumnya.
Yang lebih memicu kemarahan, perwakilan PT Menora secara tegas menyatakan tidak membutuhkan persetujuan warga untuk pemasangan portal. "Dia bilang tidak butuh. Itu artinya tindakan mereka sepihak," kata Supriyanto.
Permasalahan ini dinilai semakin rumit karena hanya ada satu jalan masuk menuju perumahan yang harus melewati dua rute yang akan diportalkan.
Padahal, warga Maganda Residence sudah memiliki gate sendiri, membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) untuk keamanan dan kebersihan setiap bulan, serta retribusi kebersihan kepada pemerintah.
Pengacara warga, Romesko Purba, menyatakan akan mengambil langkah hukum sambil menunggu respons pemerintah.
Baca juga: IKM Binaan Dekranasda Batam Raih Prestasi Nasional di Dekranas Award 2025
Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kota Batam yang terkesan diam. Purba juga menegaskan bahwa pembatasan akses warga ke rumah sendiri ini melanggar Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum warga telah menyiapkan somasi ke DPRD Kota Batam untuk meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Warga berharap DPRD dapat turun tangan menegakkan keadilan, mengingat kebijakan portal berbayar ini berdampak luas dan sangat merugikan masyarakat.

Komentar Via Facebook :