17 Motor Digasak, Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polsek Bengkong dan Nongsa Batam

17 Motor Digasak, Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polsek Bengkong dan Nongsa Batam

Iftiran pelaku Curanmor yang beraksi hingga 17 kali yang diamankan Buser Polsek Bengkong. Foto : Humas Polsek Bengkong

Nurjali

Batam, Batamnews - Dua orang penjahat spesialis pencurian sepeda motor akhirnya berhasil diciduk polisi. Mereka mengakui telah melakukan aksi begalnya belasan kali dan berhasil mengambil paksa 17 motor dari berbagai lokasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja dari Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Polsek Nongsa. Kisahnya berawal dari laporan seorang warga, Nia Wahyuni Putri (20). 

Ia melaporkan motornya, Honda Beat bernopol BP 6787 RI, hilang dari depan rumahnya di Bengkong Indah Bawah pada dini hari Kamis, 11 September 2025.

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Simpang Kepri Mall Batam Dikabarkan Meninggal, Identitas Belum Diketahui

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menuturkan kronologinya. Pagi itu, sekitar pukul 04.00 WIB, Nia sudah mengeluarkan motornya ke halaman untuk bersiap berangkat kerja. 

Tapi, setengah jam kemudian, motornya sudah raib tak berbekas. "Padahal motor hanya ditaruh di luar beberapa jam. Saat mau kerja, korban sudah tidak melihat motornya lagi," kata Endra, Minggu, 21 September 2025 siang.

Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi segera melakukan patroli di sekitar lokasi. 

Tidak butuh waktu lama, kecurigaan timbul melihat dua orang yang mendorong sebuah motor tanpa menggunakan kunci kontak. Mereka pun diamankan beserta motor yang ternyata adalah milik Nia.

Namun, satu dari mereka, yang berinisial Rn, berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan pelaku yang berhasil diamankan, Muhammad Iftiran (18), warga Batu Besar Nongsa, ia dan Rn telah beraksi sebanyak 17 kali. 

Atas perbuatannya, Iftiran terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Rn, si pelaku yang kabur, akhirnya juga berhasil ditangkap. Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkusnya di rumahnya sendiri di daerah Batu Besar. 

Kanit Reskrim Nongsa, Iptu Rahmat Santosa, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut Rn selalu berdua dengan Iftiran dalam beraksi. "Targetnya motor yang parkir di luar rumah dan kos-kosan," ujarnya.

Baca juga: Tekan Kriminalitas, Polsek Bengkong Kerahkan Pasukan di Malam Minggu

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua unit motor hasil curian. Mereka masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya. Rahmat juga membeberkan modus yang digunakan keduanya, yaitu dengan menggunakan kunci T dan merusak stang kendaraan.

Rahmat pun mengimbau masyarakat untuk selalu memarkirkan motornya di tempat yang aman. "Bila perlu memberi kunci tambahan agar motor lebih aman," pesannya. Polisi berjanji akan mengungkap lebih lanjut kasus ini setelah pengembangan penyidikan selesai dilakukan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :