Kejari Batam Terima Enam Tersangka Kasus Sabu Hampir Dua Ton Jaringan Internasional
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra didampingi Kasi Intel Priyandi Firdaus. Saat memberikan keterangan pelimpahan enam tersangka beserta barang bukti perkara penyelundupan narkotika jaringan internasional seberat hampir dua ton. (Foto: Humas Kejari Batam)
Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti perkara penyelundupan narkotika jaringan internasional seberat hampir dua ton. Penyerahan tahap II dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejari Batam ini berlangsung di Kantor Kejari Batam, Kamis (18/9/2025) sore.
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra, menjelaskan keenam tersangka ditangkap terkait tindak pidana narkotika pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea dan Cukai, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam.
“Hari ini, Kejari Batam telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dari BNN RI untuk kemudian diproses di pengadilan,” kata Iqram.
Para tersangka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand, yakni:
-
RHT (46), WNI
-
LCS (39), WNI
-
HS (54), WNI
-
FR (25), WNI
-
TL (34), WN Thailand
-
WP (31), WN Thailand
Iqram menegaskan seluruh tersangka telah didampingi penasihat hukum, bersikap kooperatif, dan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat. Saat ini mereka dititipkan di Rutan Batam.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan ke kejaksaan, di antaranya satu unit kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, narkotika dengan total berat 1.995.130 gram (hampir dua ton), enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyat (mata uang Myanmar).
“Penyerahan hari ini fokus pada tersangka, sementara barang bukti sebagian masih dalam proses pelengkapan. Namun, narkotika hasil penyisihan dari total hampir dua ton sudah diserahkan,” jelas Iqram.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah tahap II rampung, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Kami telah menyiapkan jaksa-jaksa yang dianggap mampu menangani perkara besar ini. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum,” tambah Iqram.
Menurutnya, kasus hampir dua ton sabu ini menjadi perhatian nasional karena termasuk dalam daftar perkara narkotika terbesar di Indonesia. “Namun perlakuannya sama seperti perkara lainnya, sesuai standar hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :